Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menyerahkan dua berkas perkara kepada tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau penyerahan berkas perkara tahap I untuk kasus Malinda Dee.
Selain berkas atas nama Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo, penyidik juga menyerahkan berkas perkara atas nama Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad pada Senin (9/5).
Kedua berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh pihak penyidik kepada jaksa peneliti pada hari Jumat (6/5) lalu. Pasal yang disangkakan kepada Inong Malinda Dee adalah pasal 49 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 dan atau pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara, untuk ketiga tersangka lainnya yang merupakan pegawai Citibank non-aktif yaitu Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon dan Betharia Panjaitan, merupakan mantan Cash Supervisor atau Head Teller Citibank cabang Landmark Jakarta. Pasal yang disangkakan adalah pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. "Saat ini tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sedang melakukan penelitian atas dua berkas perkara tersebut," kata Rachmad.
Lebih lanjut Rachmad menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 138 ayat 1 KUHAP, dalam waktu tujuh hari, tim jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti harus menentukan sikap. Apakah berkas perkara ini telah dapat dinyatakan lengkap atau belum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News