Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Citibank Indonesia menunda melayangkan gugatan terhadap bekas Senior Relationships Manager Citibank Landmark Jakarta Inong Malinda Dee. Citibank beralasan sedang melengkapi dokumen untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Kami memutuskan untuk menjadwal ulang kapan gugatan ini akan kami sampaikan," kata Direktur Country Corporate Affairs Head Citibank Ditta Amahorseya kepada KONTAN, Rabu (11/5).
Sebelumnya, Citibank berniat menggugat Malinda Dee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (11/5) . Gugatan ini untuk mengembalikan dana nasabah yang diduga digelapkan oleh Malinda.
Kubu Malinda Dee menyatakan siap menghadapi gugatan itu. "Itu hak hukum Citibank. Kami tinggal menunggu datangnya panggilan," kata pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak.
Malinda Dee diduga telah menilap dana nasabah Citibank. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membeli apartemen dan mobil mewah. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Nilai kerugian akibat perbuatan Malinda ini diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News