kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah keukuh gunakan APBN untuk Lapindo


Selasa, 24 Juli 2012 / 17:29 WIB
Pemerintah keukuh gunakan APBN untuk Lapindo
ILUSTRASI. Strategi Mahkota Group (MGRO) bidik pendapatan Rp 6 triliun pada 2021


Reporter: Dina Farisah | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah besikukuh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam menyelesaikan ganti rugi akibat semburan lumpur PT Lapindo Brantas Incorporated. Semburan itu dinilai tidak terlepas dari fenomena alam.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menilai, pasal 18 Undang-Undang APBN-P 2012 dan pasal 19 UU APBN 2012 tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat 1.

Menurutnya, pemerintah merasa bertanggungjawab atas keselamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo. Karena itu, pemerintah menggunakan APBN sebagai bentuk tanggung jawabnya. Hal itu sekaligus menjawab pengujian pasal 18 UU nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU nomor 22 tahun 2011 tentang APBN-P 2012 yang diajukan pemohon, Letjen Mar (Purn) Suharto.

“Terlepas dari apa yang menyebabkan semburan lumpur, negara bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat yang terkena dampak semburan,” jelas Herry, Selasa (24/7).

Sementara itu kuasa hukum pemohon M Taufik Budiman menuturkan, penggunaan APBN di sini bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melainkan hanya untuk sekelompok orang. Menurutnya, rakyat Indonesia masih banyak yang belum sejahtera. Karena itu, ia menganggap pembiayaan semburan lumpur Lapindo menggunakan APBN tidak tepat.

Ia tidak sependapat dengan argumen pemerintah yang menyatakan semburan Lapindo tidak terlepas dari fenomena alam. Padahal, ketika dikatakan bencana maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Ia mempertanyakan pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan PT Lapindo Brantas Inc terhadap area di luar peta terdampak dan peta terdampak. Seharusnya, ganti rugi diputuskan kepada satu pihak, pemerintah sepenuhnya atau Lapindo sepenuhnya.

“Semburan ini murni kesalahan operasional pengeboran. Jadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan,” tuturnya.

Terkait dana yang sudah dikeluarkan pemerintah, lanjutnya, bisa diminta kembali setelah Lapindo menuntaskan kewajiban ganti ruginya. Setelah mendengarkan keterangan pemerintah, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa (7/8) pukul 11.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×