kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Koperasi diusulkan mendapat distingsi pajak


Selasa, 08 November 2016 / 18:02 WIB
Koperasi diusulkan mendapat distingsi pajak


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koperasi diusulkan mendapat perbedaan perlakuan berbeda (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda mendasar sifatnya dengan badan usaha yang lain. Alasannya, koperasi memiliki perbedaan karena tak semata mengejar keuntungan. 

"Saat ini pemerintah telah mengajukan revisi tentang Undang Undang Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya dalam draf yang diajukan belum mengakomodir kepentingan koperasi," kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Selasa (8/11).

Menurut dia, pemberian distingsi bukan sekadar kebijakan trade-off dengan memberikan pembebasan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday), peringatan pajak (tax breaks), dan subsidi yang ditanggung pemerintah.

"Jadi harus permanen perlu dihapuskannya pajak badan bagi koperasi. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi ini tidak boleh dijadikan sebagai obyek pajak. Dalam istilah koperasi ini disebut economic patronage refund," kata Suroto.

Menurut dia, pembebasan pajak itu adalah hak moral koperasi karena sistem koperasi itu sebetulnya sudah ikut menjalankan prinsip keadilan yang merupakan tujuan dari pajak.

Dalam urusan pajak untuk koperasi, Suroto berpendapat sebetulnya UU Nomor 36 Tahun 2008 itu merupakan kemunduran dibandingkan dengan UU Nomor 7 Tahun 1983.

"Apalagi jika dibandingkan dengan negara lain. Misalnya di Singapura dan Filipina, di negara ini koperasi dibebaskan dari pajak badan. Bahkan diberikan banyak insentif misalnya dibebaskan dari bea masuk untuk impor barang modal," katanya.

Dia menegaskan, jika koperasi di Indonesia tetap tidak diberikan distingsi, maka daya saing koperasi akan melemah jika dibandingkan dengan negara lainnya.

Hal itu ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang membebankan pajak final sebesar 1% bagi usaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar.

"Saat ini juga RUU Perkoperasian juga sudah masuk di DPR. Jadi momentumnya pas. Dua RUU yang diajukan ini mestinya sinkron. Dalam RUU, SHU koperasi mestinya dikeluarkan sebagai subyek pajak dan definisi koperasi harus disesuaikan dengan filosofinya yang benar agar tidak menjadi dasar yang salah seperti di UU yang ada sekarang. Jangan sampai di-judicial review lagi ke Mahkamah Konstitusi karena tidak memperhatikan hal-hal mendasar dan filosofis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×