kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi didorong untuk diversifikasi usaha


Rabu, 19 Juli 2017 / 22:25 WIB
Koperasi didorong untuk diversifikasi usaha


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, Kemenkop memberikan peluang kepada koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha, yaitu dalam pengelolaan sistem resi gudang (SRG).

Adapun yang menjadi dasar hukum langkah Kemenkop UKM ini adalah UU No. 25 Tahun 1995 tentang perkoperasian terkait perkuatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi.

Dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.

Yuana mengatakan terdapat 26 orang peserta, yang terdiri dari 13 Koperasi penerima Bansos dengan 13 pendamping dari 13 dinas yang membidangi KUKM.

Dari 13 koperasi penerima Bansos baru dua koperasi ditetapkan sebagai pengelola. Yaitu, KSU Gayo Mandiri Aceh (2016) dan KUD Anugerah, Grobogan, Jawa Tengah (2016). Sedangkan dua koperasi lainnya masih dalam proses. Di antaranya, KUD Perpadangan, Bojonegoro, Jawa Tengah, dan KUD Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Sedangkan koperasi-koperasi lainnya adalah KUD Sinar Selatan (Lampung), KUD UPJA Rezeki Tani (Kuningan, Jabar), KUD Pringgodani (Demak), KUD Dworowati (Demak), KUD Karya Bhakti (Jepara), KUD Maratani (Purworejo), KUD Nugroho (Kediri), KSU BMT Karya Usaha Bersama (Katingan, Kalteng), dan KUD Tebas (Kalbar).

Menurut Yuana, beberapa permasalahan koperasi yang belum dapat ditetapkan sebagai pengelola pasca pendampingan. Antara lain, faktor internal koperasi, seperti SDM pengelola dan pengurus koperasi kurang kompeten, permodalan koperasi kurang kuat, dan minat koperasi yang kurang dalam pengelolaan SRG.

"Sedangkan dari faktor eksternal koperasi, di antaranya kebijakan dari Bupati, intervensi dari OPD, dan kurang harmonis hubungan dengan aparatur pembina", ungkap Yuana dalam siaran pers pada Rabu (19/7)

Selain itu, pendampingan yang kurang optimal dari pendamping (PT BGR), tidak sampai tuntas sesuai kontrak kerja sama, juga menjadi permasalahan tersendiri.

"Solusinya adalah Bimbingan Teknis penguatan kelembagaan dan usaha, bagi SDM pengelola atau pengurus koperasi, guna mendorong koperasi yang telah menerima Bansos SRG dan telah diberikan pendampingan menjadi tidak sia-sia," tegas Yuana.

Yuana melanjutkan pada 2017, pihaknya akan menggelar Bimtek Pendampingan kepada 12 koperasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×