kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini syarat jadi lembaga penjamin resi gudang


Kamis, 03 April 2014 / 14:54 WIB
Ini syarat jadi lembaga penjamin resi gudang
ILUSTRASI. SeaBank


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Pemerintah berencana membentuk Lembaga Pelaksana Penjamin Resi Gudang yang diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan sistem resi gudang.

Dalam  PP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu, antara lain, lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Mempunyai pengalaman paling sedikit tiga tahun di bidang penjaminan kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan sistem resi gudang.

Memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau sistem resi gudang. Lalu, punya komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan sistem resi gudang.

Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Sutriono Edi, dikantornya, Rabu (2/4), lembaga ini merupakan lembaga non profit sehingga dipegang oleh pemerintah.

“Jadi kepengawasan ada di bawah Kementerian Perdagangan. Kita juga tidak perlu membentuk lembaga baru yang tentu akan membutuhkan perekrutan tenaga kerja,  kantor dan lainnya. kita tunjuk lembaga yang sudah ada dengan tenaga ahli yang berpengalaman,” jelas Edi.

Adanya lembaga pelaksana ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh stakeholder terkait Sistem Resi Gudang, baik pemegang resi gudang, pengelola gudang juga bank.  

Jadi, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang,prosesor, eksportir dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi) bisa merasa terlindungi.  

Dengan begitu, maka dalam waktu singkat diharapkan jumlah pelaku usaha yang terlibat, volume barang yang disimpan di gudang, jumlah kredit yang dikucurkan oleh bank dapat meningkat dengan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×