kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

PKPU berakhir, Berkat Bumi bayar utang Maret 2017


Selasa, 06 Desember 2016 / 19:52 WIB
PKPU berakhir, Berkat Bumi bayar utang Maret 2017


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berkat Bumi Citra resmi berakhir. majelis hakim menetapkan perdamaian atas hasil voting proposal perdamaian.

"Mengadili menyatakan, masa PKPU debitur resmi berakhir dan perjanjian perdamaian mengikat kedua pihak (debitur dan kreditur)," ungkap ketua majelis hakim Desbenneri Sinaga dalam amar putusannya, Selasa (6/12).

Dengan perdamaian ini Berkat Bumi diharuskan menaati perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Dimana, dalam voting proposal perdamaian, Jumat (2/12) 90,26% kreditur menyetujui proposal perdamaian.

Adapun kreditur yang hadir dalam voting sejumlah 760 dari total 961 kreditur. Isi proposal yang telah disetujui pun meliputi pembayaran akan dimulai pada 28 Maret 2017.

Pembayaran kelompok pertama untuk kreditur dengan tagihan di bawah Rp 100 juta akan diselesaikan selama 12 bulan. Kelompok kedua, kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 juta - Rp 500 juta akan diselesaikan 17 bulan. Ketiga, untuk tagihan di atas Rp 500 juta - Rp 1 miliar dijanjikan untuk dibayar 24 bulan.

Keempat, untuk tagihan diatas Rp 1 miliar - Rp 5 miliar waktu penyelesaiannya 36 bulan. Kelima, untuk tagihan di atas Rp 5 miliar akan diselesaikan selama 42 bulan.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum salah satu kreditur Ivan Tampubolon mau tidak mau harus menerima putusan tersebut kendati sebelumnya menyatakan tidak menerima proposal perdamaian.

"Debitur mengetahui risikonya kalau dia tidak melaksanakan perjanjian, kami akan ajukan pembatalan jika terjadi gagal bayar," kata Ivan.?
?
Pihaknya mendukung terbentuknya panitia kreditur kendati tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Menurutnya, kreditur akan lebih terjamin hak-hak pembayarannya.

Sementara itu, salah satu pengurus PKPU Berkat Bumi Adhiguna A. Herwindha menjelaskan untuk pengawasan kepada para kreditur selepas PKPU ini ada di tangan para kreditur lantaran, tugas pengurus sudah selesai.

"Kreditur bisa saling mengawasi kedepannya kepada debitur," jelasnya kepada KONTAN. Sekadar tahu saja, tagihan Berkat Bumi kepada seluruh krediturnya mencapai Rp 1,72 triliun dari 963 kreditur yang merupakan nasabah pembeli MTN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×