Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Jika menyimak surat dakwaan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhir pekan lalu, mayoritas masyarakat yang kebetulan menyaksikan persidangan itu secara langsung di layar kaca selama 44 menit pasti geleng-geleng kepala. Vulgar, itulah kesan mereka.
Surat dakwaan itu sebenarnya tak tebal-tebal amat. Bahkan, untuk tuduhan dengan sangkaan sebagai otak perencanaan pembunuhan, lembaran dakwaan itu termasuk sangat tipis, hanya tujuh halaman. Lima halaman terakhir tak langsung ke pokok perkara. Tapi, jika membaca dua halaman sebelumnya, barulah lima halaman itu menjadi jelas arah tujuannya.
Dua halaman awal surat dakwaan itu mirip cerita pendek dewasa. Di situ, Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga menggambarkan pertemuan Antasari dan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin Zulkarnaen, di kamar 803 di Hotel Grand Mahakam.
Inti pertemuan pada sekitar Mei 2008 silam, Rhani bermaksud menawarkan keanggotaan padang golf Modern Land, Tangerang. Saat menuju kamar 803, (alm) Nasrudin meminta istrinya tetap mengaktifkan telepon seluler (HP) selama berada di kamar.
Menurut jaksa Cirus, ketika Rhani masuk, Antasari sudah ada di kamar dan mempersilakan Rani duduk di sofa. Keduanya lalu ngobrol santai tentang keanggotaan Antasari di Modern Land Golf, Tangerang. Tapi, di tengah pembicaraan, Antasari minta dipijit bagian punggungnya.
Berikutnya, Cirus menggambarkan perilaku tak senonoh Antasari terhadap Rani. Ia mengisahkan adegan di kamar 803 itu secara mendetail dan menggunakan kata-kata yang vulgar layaknya kata-kata dalam sebuah buku cerita dewasa.
"Saat akan pulang, terdakwa memberi saksi Rhani Juliani uang sebesar US$ 300, memeluknya, dan mengajak bersetubuh. Namun, Rhani menolak ajakan tersebut sambil berkata: Lain kali saja Pak. Kemudian, terdakwa mencium pipi kiri dan pipi kanan wanita cantik di hadapannya itu," ujar Cirus.
Banyak yang tak menyetujui cara jaksa menyusun dakwaan itu. Mereka juga menilai, dakwaan itu tak layak dibacakan di depan umum, apalagi disiarkan televisi secara langsung dan tayang di pagi hari saat anak-anak sekolah mulai belajar. Toh, Cirus tetap bergeming. Ia menilai, apa yang ia bacakan bukan rekayasa. Semua data yang disajikan dalam dakwaan memang begitu adanya. "Karena fakta yang memulainya. Kami tidak mengarang," tegasnya.
Menurutnya, penggunaan bahasa dalam surat dakwaan sudah sangat disederhanakan. Tapi, jaksa memutuskan tidak mengganti gambaran itu dengan perbuatan asusila. Menurut Cirus, hal itu justru akan mengaburkan motif dan fakta sebelum pembunuhan itu terjadi. "Asusila itu apa, ngapain? Penjelasan asusila kan banyak," jawabnya.
Cirus menegaskan, perumusan dakwaan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sehingga, dari sisi hukum, dakwaan itu sudah mendapatkan kajian yang memadai. "Surat dakwaan sudah disetujui Jaksa Agung saat ekspos," tegasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan mendukung Cirus. Ia bilang, Kejaksaan Agung sudah menyiapkan berbagai barang bukti untuk mendukung dakwaan itu. "Ada lagi petunjuk lain, bukan cuma saksi Rhani. Ada rekaman (audio video) juga," tegasnya.
Kemal ogah berspekulasi, apakah bukti audio video pertemuan Antasari dan Rhani merupakan jebakan atau direncanakan. "Yang jelas, itu kami terima dari kepolisian," tandasnya.
Sementara, M. Assegaf, kuasa hukum Antasari menilai, dakwaan jaksa terlalu mengada-ada. "Itu dipaksakan sebagai motivasi," tandasnya. Ia menduga, kisah perbuatan asusila Antasari dibuat lantaran motif pembunuhan atas Nasrudin tidak kuat.
Saling sanggah antara Jaksa dan Kuasa hukum bakal terjawab di persidangan berikutnya. Kita tunggu saja, apakah bukti jaksa benar dan tudingan kuasa hukum terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News