Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Koordinasi Kontras Feri Kusuma mengatakan, gugatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 menguatkan pandangan bahwa dugaan pelanggaran HAM pada tahun-tahun tersebut melibatkan aktor-aktor negara.
"Dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, semakin menguatkan keterlibatan Wiranto dan Kivlan Zen pada pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Feri di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Baca Juga: Proses gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto masuk ruang mediasi
Nama Wiranto, lanjut Feri, sebenarnya tidak asing. Komnas HAM periode 2002-2003 sudah melakukan penyelidikan pro justicia atas peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti.
Hasilnya menyebutkan, ada dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa itu. Nama Wiranto disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar Komnas HAM turut mencermati gugatan Kivlan terhadap Wiranto ini.
Feri berharap, dari gugatan itu, Komnas HAM dapat melanjutkan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, terutama peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti.
Baca Juga: Sidang perdana gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto digelar di PN Jaktim
"Jadi, kami meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pernyataan gugatan perdata Kivlan Zen ini ke tahapan selanjutnya," kata dia.
Pernyataan Kontras ini didukung oleh sejumlah organisasi pegiat HAM, yakni Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Diberitakan Kivlan Zen sebagai mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Panglima ABRI Wiranto.
Baca Juga: Kronologi pembentukan Pam Swakarsa 1998 versi Kiva Zen
Gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 5 Agustus 2019 lalu dan pada Kamis ini dilakukan sidang perdana. Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontras: Gugatan Kivlan ke Wiranto Bukti Aktor Negara Terlibat Pelanggaran HAM"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News