kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Proses gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto masuk ruang mediasi


Kamis, 15 Agustus 2019 / 14:08 WIB
Proses gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto masuk ruang mediasi
ILUSTRASI. Kivlan Zein atau Kivlan Zen


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses gugatan perdata mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto masuk ke ruang mediasi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum kedua belah pihak sepakat bermediasi sebagaimana tahapan dalam sidang perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

"Kewajiban majelis untuk mengupayakan perdamaian kedua belah pihak supaya berdamai untuk penyelesaian terbaik atas perkara yang kita hadapi ini," ujar hakim ketua Antonius Simbolon dalam sidang, Kamis (15/8).

Baca Juga: Sidang perdana gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto digelar di PN Jaktim

Setelah kedua belah pihak sepakat, Antonius menjelaskan bahwa proses mediasi akan memakan waktu 30 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Antonius menyebut, hasil mediasi akan diumumkan dalam sidang berikutnya yang digelar pada 26 September 2019.

"Kalau mediasi itu berhasil, kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat keputusan akta perdamaian sesuai kedua belah pihak," kata Antonius.

Namun, bila mediasi tidak membuahkan perdamaian, sidang akan berlanjut dengan berbagai agenda persidangan di mana pembacaan keputusan dijadwalkan pada 19 Desember 2019. Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Baca Juga: Kivlan Zen gugat Wiranto soal perintah pembentukan PAM Swakarsa 1998

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto. "Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Sepakat Bermediasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×