Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kontrakan pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) alias geotermal Jaboi, Sabang, Aceh PT Taruna Aji Kharisma dijaukan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan diajukan oleh PT F.H Bertling Logistics Indonesia pada 25 Oktober 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomot perkara 158/Pdt.sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Kami bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT FH Bertling Logistics Indonesia, yang saat ini sedang mengajukan proses hukum untuk memperoleh hak-haknya yang tidak dibayarkan oleh PT Taruna Aji Kharisma," kata kuasa hukum Bertling Tony Budidjaja dalam ketentuan resminya, Senin (29/10).
Tony bilang permohonan diajukan lantaran, Taruna memiliki utang yang berasal pekerjaan mobilisasi peralatan dan material Taruna untuk pengeboran pembangkit geotermal Jaboi sejak 2016.
"Berdasarkan sejumlah quotation offer, service order dan invoice sejak tahun 2016 hingga saat ini kerugian yang ditimbulkan dari tunggakan Taruna kepada Bertling seluruhnya adalah sejumlah Rp 4,85 miliar," lanjut Tony.
Sekadar informasi, Taruna bersama PT Sabang Geotermal Energi merupakan kontraktor pengeboran Pembangkit Geotermal Jaboi yang ditargetkan pemerintah akan mulai beroperasi akhir 2019 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News