Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Donald Sihombing, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) mengatakan, dalam Kerjasama Operasi (KSO) dengan pemerintah daerah, sebenarnya tak membutuhkan proses lelang.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkan adanya persaingan yang tak sehat terhadap pembangunan proyek rusun Klapa Village sebagai proyek contoh Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI.
"Dalam KSO tidak butuh lelang karena, uang yang digunakan juga bukan dari APBD, dan ini merupakan bussiness to bussiness," kata Donald saat dihubungi KONTAN, Rabu (21/2) malam.
Meski demikian, Donald mengatakan, TOPS sendiri ikut dalam penawaran KSO yang diajukan oleh PD Pembantu Sarana Jaya untuk menggarap Klapa Village.
Bahkan, dalam ketentuan KSO tersebut, dikatakan Donald, perusahaanya butuh mengeluarkan biaya Rp 34 miliar untuk menebus sertifikat yang diagunkan ke Bank DKI.
"Karena partner KSO (PD Pembangunan Sarana Jaya) sebelum kami, itu bermasalah kemudian sertifikat lahan proyek tersebut dijadikan jaminan di Bank DKI senilai Rp 34 miliar. Nah salah satu syarat untuk KSK, adalah perusahaan harus membayar tinggakan di Bank DKI itu," paparnya.
Ia mengingat, penawaran dari PD Pembangunan Sarana Jaya sendiri datang ke perusahaannya pada November lalu.
Sekadar informasi, PD Pembangunan Sarana Jaya sendiri memang telah melakukan perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Totalindo Eka Persada Tbk untuk membangun rusun Klapa Village dengan nilai kontrak Rp 600 miliar.
Penyertaan modal dalam KSO ini sendiri tebagi di mana Totalindo memberikan porsi penyertaan sebesar 25% dan sisanya 75% menjadi porsi PD Pembangunan Sarana Jaya. Sementara KSO tersebut dilakukan untuk target pembangunan 700 unit rusun tipe 21 dan 36 dengan waktu pengerjaan 18 bulan.
Sebelumnya Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan, bahwa pembangunan rusun Klapa Village bermasalah, lantaran Pemprov DKI tak melakukan tender. Melainkan melalui penunjukan langsung kepada PD Pembangunan Sarana Jaya, dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS).
"Kami menduga ada pelanggaran, dengan penunjukan PD Sarana Jaya, dan menurut Kepres 80/2003 tentang pengadaan batang dan jasa oleh pemerintah dengan nilai dibatas Rp 50 juta harus melalui tender," katanya seusai membuat laporan di KPPU di Jakarta, Selasa (21/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News