kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kontrak konstruksi di bawah Rp 100 miliar hanya untuk swasta


Kamis, 17 Desember 2020 / 20:36 WIB
Kontrak konstruksi di bawah Rp 100 miliar hanya untuk swasta


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang jasa konstruksi. Hal ini dilakukan melalui beleid Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur segmen pasar pekerjaan konstruksi berdasarkan nilai pekerjaan untuk kualifikasi kontraktor besar, menengah dan kecil. 

Pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp 2,5 miliar disyaratkan hanya untuk perusahaan konstruksi kecil. Selanjutnya untuk nilai di atas Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar untuk menengah. 

Perusahaan konstruksi besar non-BUMN diperbolehkan untuk nilai kontrak di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar, dan nilai di atas Rp 100 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi besar. Artinya, nilai kontrak Rp 50 miliar-Rp 100 miliar hanya diperbolehkan untuk perusahaan konstruksi swasta. 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto menjelaskan, penentuan kualifikasi usaha diatur berdasarkan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2011 beserta perubahannya yang terakhir yaitu Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014. "Dalam aturan tersebut, penilaian kualifikasi usaha untuk pelaksana konstruksi berdasarkan kekayaan bersih, pengalaman, persyaratan penanggung jawab kualifikasi, persyaratan penanggungjawab teknik dan persyaratan penanggungjawab badan usaha," jelas Trisasongko kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12). 

Baca Juga: Hingga November 2020, Totalindo Eka Persada (TOPS) raih kontrak baru Rp 993 miliar

Secara garis besar berdasarkan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2011, dilihat dari kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta-Rp 500 juta masuk dalam klasifikasi usaha kecil. Sedangkan Rp 500 juta-Rp 10 miliar masuk dalam klasifikasi usaha menengah, dan usaha besar memiliki nilai kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar. 

Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (PTPP) Yuyus Juarsa menjelaskan, sejauh ini PTPP memiliki standar nilai kontrak yang diikuti, dan tidak menyentuh level di kisaran Rp 100 miliar. "Kami membatasi di atas Rp 200 miliar," kata Yuyus. 

Sekretaris Perusahaan PT Acset Indonusa Tbk Maria Cesilia Hapsari mengungkapkan, aturan tersebut memberikan keuntungan bagi emiten berkode saham ACST ini. Dia juga menjelaskan sejauh ini kontrak yang diikuti Acset cukup variatif karena mengikuti tender untuk pondasi, struktur dan infrastruktur.

Tender yang diikuti disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian Acset. "Secara peraturan, aturan tersebut tentunya bisa memberikan banyak opportunity untuk kami mendapatkan banyak kontrak baru lagi," kata Maria. 

Baca Juga: Emiten Konstruksi Swasta Enggan Mengambil Proyek Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×