kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Konsumsi dapat sokong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah; PTKP sudah mentok


Kamis, 26 September 2019 / 17:02 WIB
Konsumsi dapat sokong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah; PTKP sudah mentok
ILUSTRASI. Pelemahan konsumsi rumah tangga


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan ekonomi global membawa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia ikut sengsara. Sejumlah pihak meyakini konsumsi bisa menjadi vitamin agar ekonomi dalam negeri tetap segar.

Asian Development Bank (ADB) meramal pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di level 5,1% sampai dengan akhir tahun 2019. Proyeksi ini merupakan revisi dari perkiraan sebelumnya di level 5,2%. Kemudian pada tahun 2020, ADB memperkirakan ekonomi Indonesia dapat tumbuh sebesar 5,2%.

Sebelum ADB merevisi lembaga internasional lain terlebih dulu semarak meredam proyeksi pertumbuhan ekonomi tanah air. Mereka di antaranya adalah Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang meramal  pada tahun 2019-2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia yakni 5% revisi dari 5,1%.

Baca Juga: Wamen ESDM Arcandra Tahar resmikan 6 titik BBM satu harga di Kepulauan Nias

Selanjutnya, Bank Dunia yang pada tahun 2019 memproyeksi  5,1% revisi dari 5,2%. Sementara pada 2020 sebesar 4,9% revisi dari 5,2%%. Ada juga International Monetary Fund (IMF) yang meramal perkembangan ekonomi Indonesia di level 5,2% pada 2019-2020.

Selanjutnya lembaga Fitch Ratings yang meramal 5% revisi dari 5,1% dan berlanjut di level tersebut sampai tahun depan.

Direktur ADB Indonesia Winfried Wicklein mengatakan laju pertumbuhan tahun ini yang sedikit lebih lambat mencerminkan penurunan ekspor dan melemahnya investasi domestik. 

Baca Juga: Per Agustus 2019, Agung Podomoro Land (APLN) catat marketing sales Rp 1,32 triliun

Wicklein bilang ekspor Indonesia melambat lantaran faktor global. Pelemahan harga komoditas yang diakibatkan penurunan permintaan global membuat pasar ekspor Indonesia makin menipis. Apalagi ekonomi China sebagai salah satu mitra utama ekspor Indonesia sedang nelangsa.

Meski demikian, Wicklein meramal perekonomian Indonesia masih mempunyai kesempatan mempertahankan laju pertumbuhan yang baik pada tahun 2019 dan 2020 berkat konsumsi domestik yang masih tetap kuat. 

Dia bilang konsumsi akan terjaga karena pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI) baru-baru ini berpeluang memberikan suntikan tenaga bagi pertumbuhan kredit. Asal tahu saja, di tahun ini BI telah memangkas suku bunga sebanyak tiga kali di mana saat ini posisi BI 7-Day Reserve Repo Rate (BI7DRRR) di level 5,25%.

“Apalagi fundamental perekonomian Indonesia masih solid, dengan posisi fiskal yang dikelola dengan baik, harga-harga yang stabil, dan cadangan devisa pada posisi yang cukup aman,” ujar Wicklen.

Sejalan dengan BI, Mantan Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang konsumsi perlu ditingkatkan terutama di masyarakat kalangan ekonomi menengah. Menurutnya lewat stimulus fiskal batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perlu ditingkatkan misalnya batas PTKP penghasilan Wajib Pajak (WP)  menjadi sebesar Rp 10 juta per bulan.

Baca Juga: Walau terdampak gempa, operasional penerbangan di bandara Ambon dan Manado masih aman

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazar mengatakan pemerintah belum ada rencana membahas kenaikan PTKP baik dalam omnibus law maupun Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP. “Coba tanya ke teman-teman DJP,” kata Suahasil kepada Kontan.co.id, kemarin (25/9).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan batas PTKP saat ini sudah cukup tinggi.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp 54 juta per tahun. Dengan kata lain WP berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan tergolong PTKP.

Hestu bilang batas PTKP saat ini sudah cukup mentok. Sebab, jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) perkapita  senilai Rp 56 juta, nilai PTKP terbilang kompetitif meningkatkan konsumsi.

Baca Juga: ADB prediksi ekonomi Indonesia tahun tumbuh 2020 5,2%, ini pandangan CORE

“Artinya  PTKP di Indonesia hampir berada di atas PDB income per kapita. Secara internasional, di antara negara-negara tetangga kita ini sudah yang paling tinggi,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).

Menurutnya, PTKP Malaysia dan Singapura sekitar Rp 40 juta per tahun di mana masih jauh lebih rendah terhadap PDB perkapita kedua negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×