kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Konsumsi dapat sokong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah; PTKP sudah mentok


Kamis, 26 September 2019 / 17:02 WIB
Konsumsi dapat sokong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah; PTKP sudah mentok
ILUSTRASI. Pelemahan konsumsi rumah tangga


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Dia bilang konsumsi akan terjaga karena pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI) baru-baru ini berpeluang memberikan suntikan tenaga bagi pertumbuhan kredit. Asal tahu saja, di tahun ini BI telah memangkas suku bunga sebanyak tiga kali di mana saat ini posisi BI 7-Day Reserve Repo Rate (BI7DRRR) di level 5,25%.

“Apalagi fundamental perekonomian Indonesia masih solid, dengan posisi fiskal yang dikelola dengan baik, harga-harga yang stabil, dan cadangan devisa pada posisi yang cukup aman,” ujar Wicklen.

Sejalan dengan BI, Mantan Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang konsumsi perlu ditingkatkan terutama di masyarakat kalangan ekonomi menengah. Menurutnya lewat stimulus fiskal batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perlu ditingkatkan misalnya batas PTKP penghasilan Wajib Pajak (WP)  menjadi sebesar Rp 10 juta per bulan.

Baca Juga: Walau terdampak gempa, operasional penerbangan di bandara Ambon dan Manado masih aman

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazar mengatakan pemerintah belum ada rencana membahas kenaikan PTKP baik dalam omnibus law maupun Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP. “Coba tanya ke teman-teman DJP,” kata Suahasil kepada Kontan.co.id, kemarin (25/9).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan batas PTKP saat ini sudah cukup tinggi.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp 54 juta per tahun. Dengan kata lain WP berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan tergolong PTKP.

Hestu bilang batas PTKP saat ini sudah cukup mentok. Sebab, jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) perkapita  senilai Rp 56 juta, nilai PTKP terbilang kompetitif meningkatkan konsumsi.

Baca Juga: ADB prediksi ekonomi Indonesia tahun tumbuh 2020 5,2%, ini pandangan CORE

“Artinya  PTKP di Indonesia hampir berada di atas PDB income per kapita. Secara internasional, di antara negara-negara tetangga kita ini sudah yang paling tinggi,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).

Menurutnya, PTKP Malaysia dan Singapura sekitar Rp 40 juta per tahun di mana masih jauh lebih rendah terhadap PDB perkapita kedua negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×