Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan akibat penyunatan volume Minyakita berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali
"Terkait para konsumen yang dirugikan, sesuai dengan Undang-undang (Nomor) 8, di sana ada hak dan kewajibannya," ungkap Moga dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Ega Global Asia (Aega), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Baca Juga: Pelaku Kecurangan Minyakita Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
Moga menjelaskan jika proses pengajuan kompensasi ini bisa dilakukan masyarakat lewat berbagai jalur yang disediakan.
Untuk mekanismenya, Budi menerangkan, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kemendag Jakarta untuk mengajukan kompensasi. Pengajuan bisa dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing.
"Tak perlu harus orang ke Kemendag ke kecamatan di Kalimantan atau Papua. Tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah," lanjutnya.
Baca Juga: Klik pelayanan.ylki.or.id untuk Pengaduan Soal Kecurangan MinyaKita, Cek Caranya
Moga mengimbau masyarakat yang membeli Minyakita di pasaran untuk meminta dan menyimpan faktur atau nota pembayaran. Dokumen ini bisa menjadi bukti untuk ditunjukkan kepada pihak yang berwenang ketika hendak melakukan kompensasi ganti rugi.
"Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim," beber Moga.
Langkah pertama, jika menemukan Minyakita yang kita beli terindikasi Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan, pembeli bisa mendatangi pedagang untuk mengganti produk yang bermasalah, kemudian penjual bisa berkoordinasi dengan kontributornya.
Jika menemukan kendala, konsumen bisa langsung datang ke BPSK atau LPKSM untuk mencari penyelesaian.
Terkait total kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen, Moga menyebut akan disesuaikan dengan ukuran dan volume produk dan dikembalikan dalam bentuk uang.
"Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp15.700, itu nggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya," pungkas Moga.
Selanjutnya: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 223,4 Triliun Per Februari 2025
Menarik Dibaca: 4 Buah Terbaik untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Baik buat Jantung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News