Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah provinsi resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di rentang 6%-9%. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Meski begitu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai, hal tersebut masih jauh dari semangat memangkas disparitas upah yang saat ini terjadi. Berdasarkan catatan Kontan, sebanyak sembilan provinsi telah menaikkan upahnya 23 Desember tahun ini.
Sumatera Utara naik 7,90% menjadi Rp 3,2 juta, Sumatra Barat naik 6,30% menjadi Rp 3,1 juta, Sumatera Selatan naik 7,10% menjadi Rp 3,6 juta, dan Sulawesi Utara naik 6,02% menjadi Rp 4 juta.
Baca Juga: Jumlah PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Efek Ekonomi Melambat
Kemudian, Sulawesi Tengah naik 9,08% menjadi Rp 3,1 juta, Sulawesi Selatan 7,21% menjadi Rp 3,9 juta, Kalimantan Tengah naik 6,12% menjadi 3,6 juta, Gorontalo naik 5,70% menjadi Rp 3,4 juta, dan Nusa Tenggara Barat naik 2,72% menjadi Rp 2,6 juta.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, menilai bahwa kenaikan tersebut masih cukup rendah bila dibandingkan dengan tuntutan memperkecil jarak kesenjangan upah yang terjadi di Indonesia.
“Mestinya kenaikan upah buruh di daerah yang belum mencapai 5 juta per bulan adalah minimal 20% s.d. 40%,” ujar Unang saat dihubungi Kontan, Selasa (23/12/2025).
Dalam hal ini, Unang menyitir survei kebutuhan hidup layak di setiap provinsi versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Menurut survei tersebut, kriteria upah layak tidak ada yang di bawah Rp 3 juta. “Artinya kenaikan upah di kota/kabupaten bisa sampai 40%,” tambah Unang.
Dus, KASBI menolak PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menurut KASBI hanya memperpanjang rezim upah murah di Indonesia.
Konfederasi KASBI mendesak pemerintah untuk segera bentuk Sistem Pengupahan yang adil, bermartabat, dan mensejahterakan kaum buruh Indonesia dengan melibatkan unsure serikat buruh.
Selain itu, KASBI juga mendesak pemerintah untuk menggunakan dasar KHL hasil survey terkini Dewan Pengupahan, dan penetapan kenaikan upah minimum wajib 100% KHL plus pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: PT Mayer Indah Indonesia Ngadu ke Purbaya Sebut Pengajuan Kredit Ditolak 20 Bank
Lalu, KASBI menolak penetapan upah padat karya atau sektor apapun yang nilainya di bawah ketentuan upah minimum dan mendorong pemerintah memberlakukan Upah Sektoral di atas UMK/UMP.
Tak berhenti sampai di situ, KASBI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan kenaikan upah melebihi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk memperkecil kesenjangan upah buruh Indonesia.
“Menyerukan kepada seluruh serikat buruh untuk melakukan Aksi Daerah pada agenda sidang-sidang dewan pengupahan untuk penetapan kenaikan upah 2026,” pungkas Unang.
Selanjutnya: Industri Tekstil Makin Tercekik, Perbankan Ramai-Ramai Enggan Salurkan Kredit
Menarik Dibaca: KAI Dorong Pelanggan Manfaatkan Access by KAI untuk Mudahkan Perjalanan Nataru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













