kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.846   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.354   77,32   1,23%
  • KOMPAS100 831   9,63   1,17%
  • LQ45 633   6,92   1,11%
  • ISSI 220   3,30   1,52%
  • IDX30 350   3,33   0,96%
  • IDXHIDIV20 434   1,36   0,31%
  • IDX80 95   1,10   1,17%
  • IDXV30 119   0,36   0,30%
  • IDXQ30 112   0,46   0,41%

UU Reforma Agraria Disahkan, Ini Tugas Lembaga Baru di Bawah Presiden


Rabu, 23 September 2026 / 14:19 WIB
UU Reforma Agraria Disahkan, Ini Tugas Lembaga Baru di Bawah Presiden
Skandal Lahan Transmigran di Kalsel, Kementerian ESDM Bekukan Izin Sebuku Sejaka Coal (KONTAN/Sabrina Rhamadanty)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka jalan bagi pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) di bawah Presiden.

Lembaga ini akan menangani agenda reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria secara nasional.

UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: TOK! DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan.

Kementerian ATR/BPN nantinya menyiapkan bahan dan proses administrasi sebelum perkara tertentu diteruskan kepada LPRA. “Tidak semua persoalan agraria akan dialihkan ke LPRA,” ujar Nusron.

Menurut dia, penanganan persoalan agraria akan dibedakan berdasarkan karakter kasus. Persoalan individual yang berkaitan dengan administrasi pertanahan tetap berpotensi menjadi kewenangan ATR/BPN.

Sementara konflik komunal, seperti antara masyarakat dengan korporasi, BUMN, atau aset negara, berpotensi ditangani melalui LPRA.

Pembentukan LPRA juga akan berimbas pada penataan organisasi di Kementerian ATR/BPN. Pemerintah akan melakukan simulasi untuk menentukan fungsi atau direktorat yang dapat disesuaikan dengan keberadaan lembaga baru tersebut.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan pembagian kewenangan tersebut sejalan dengan fokus UU Pengaturan Reforma Agraria yang diarahkan pada penyelesaian konflik agraria struktural.

Baca Juga: Wamendagri Minta Pemda Tak Jadikan Fiskal Sebagai Alasan Hambat Reforma Agraria

Konflik struktural antara petani, masyarakat adat, atau nelayan dengan perusahaan, termasuk persoalan penguasaan lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, perkebunan, maupun aset negara, dinilai berbeda dengan sengketa pertanahan individual atau administratif.

Karena itu, Dewi meminta pemerintah memastikan jalur penyelesaian dibuat jelas agar masyarakat tidak berpindah-pindah antarinstansi ketika mencari penyelesaian konflik. 

LPRA juga dinilai perlu memiliki kewenangan yang cukup untuk memastikan hasil penyelesaian konflik benar-benar ditindaklanjuti kementerian atau lembaga terkait, bukan berhenti pada proses mediasi.

Baca Juga: Pemerintah Kejar Target Distribusi Tanah Reforma Agraria 152.280 Bidang pada 2026

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyebut DPR telah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×