kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Komnas HAM susun indeks HAM


Senin, 16 Mei 2011 / 08:50 WIB
ILUSTRASI. Soal dan jawaban TVRI SMA, Rabu 5 Agustus: Vokasi kini, juru las yang naik kelas


Reporter: Hans Henricus, Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Indonesia akan memiliki indeks Hak Asasi Manusia. Saat ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menyusun human right index alias indeks HAM itu.

Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim mengatakan ada tiga kategori dalam menyusun indeks HAM yakni hak masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, serta perumahan. "Kami ingin mengetahui sejauh mana pemerintah menyediakan tiga kebutuhan dasar tersebut," ujarnya akhir pekan lalu.

Menurutnya ada dua tujuan indeks HAM. Pertama, mengetahui performance HAM dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Kedua, menilai tanggungjawab kepala daerah dalam meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan perumahan.

Rencananya, Komnas HAM menyusun indeks ini mulai tahun ini. Cuma, kata Ifdhal, indeks HAM ini belum bisa mencakup kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Alasannya, anggaran penyusunan indeks HAM tak memadai. "Kami sudah melakukan uji coba di Padang, Sumatera Barat dan Bangai, Sulawesi Tengah," ujarnya.

Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo menambahkan, indeks HAM itu tidak tumpang tindih dengan indeks pembangunan manusia atau human development index (HDI) milik pemerintah. Sebab, parameter indeks HAM berbeda dengan HDI.

Ia mengatakan, basis indeks HAM memakai indikator seperti cara memperoleh akses, ketersediaan dan kualitas. Sedangkan parameter HDI dari tingkat baca tulis, harapan hidup, pendapatan nasional, tingkat kematian bayi, serta tingkat kesehatan ibu dan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×