kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Komnas HAM rekomendasikan usut kepemilikan senjata yang dipakai laskar FPI


Sabtu, 09 Januari 2021 / 07:57 WIB
Komnas HAM rekomendasikan usut kepemilikan senjata yang dipakai laskar FPI
ILUSTRASI. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyusul keluarnya hasil investigasi terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

Salah satu rekomendasinya yakni pengusutan kepemilikan senjata yang diduga kepunyaan laskar FPI. "Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ujar Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat (8/1).

Pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa ada senjata rakitan yang diduga digunakan FPI pada saat peristiwa tersebut. Akan tetapi, tudingan itu dibantah FPI. Menurut pihak FPI, anggotanya tidak dibekali senjata.

Sejalan dengan adanya dugaan kepemilikan senjata tersebut, Komnas HAM juga menemukan proyektil peluru yang identik berasal dari senjata rakitan.

Dugaan itu juga diperkuat dengan informasi yang didapatkan Komnas HAM dari data ponsel milik laskar FPI yang diserap melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel milik Polri.

Baca Juga: Polri bentuk tim khusus buntut tewasnya anggota Laskar FPI dinyatakan pelanggaran HAM

"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak. Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," kata Anam. "Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," ucap dia. 

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.  Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

Sementara itu, kontek kedua adalah tewasnya empat laskar FPI. Komnas HAM menyebut keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, aparat kepolisian dianggap telah melakukan pelanggaran HAM. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata yang Diduga Digunakan Laskar FPI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×