kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.360   12,00   0,07%
  • IDX 6.614   -32,21   -0,48%
  • KOMPAS100 983   -7,19   -0,73%
  • LQ45 770   -6,58   -0,85%
  • ISSI 203   -0,21   -0,10%
  • IDX30 399   -2,27   -0,57%
  • IDXHIDIV20 481   -2,24   -0,46%
  • IDX80 112   -0,69   -0,62%
  • IDXV30 117   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   -1,00   -0,76%

Komnas HAM: Dugaan Pencatutan KTP Elektronik Oleh Dharma – Kun Berpotensi Langgar HAM


Rabu, 21 Agustus 2024 / 15:23 WIB
Komnas HAM: Dugaan Pencatutan KTP Elektronik Oleh Dharma – Kun Berpotensi Langgar HAM
ILUSTRASI. Bakal calon gubernur Jakarta jalur independen,?Dharma Pongrekun (kiri) bersama bacawagub Kun Wardana. Komnas HAM menyebut pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Paslon independen Pilgub Jakarta melanggar HAM.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut dugaan pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan oleh Paslon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pangrekun dan Kun Wardana berpotensi melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan, dugaan pencatutan KTP ini menimpa sejumlah warga negara. Salah satunya, Komisioner Komnas HAM RI periode 2017- November 2022, Beka Ulung Hapsara.

“Komnas HAM RI berpandangan bahwa pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM dari dua aspek,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/8).

Baca Juga: Akali Putusan MK, Baleg Ubah Threshold Pilkada Hanya Bagi Parpol Tanpa Kursi DPRD

Anis menyebutkan, dua aspek tersebut di antaranya, pertama, hak atas perlindungan data pribadi berupa KTP yang berisi identitas lengkap seseorang.

“Pengumpulan untuk suatu kepentingan dan pengungkapan identitas seseorang oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik identitas adalah pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” terangnya.

Kedua, lanjut dia, hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu/Pilkada, di mana dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu, bahwa Pemilu bukan sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur rutin dalam negara demokratis.

Melainkan, kata Anis, mekanisme terpenting untuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM dan perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

 “Pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada merupakan bentuk manipulasi pilihan politik warga negara dalam memberikan dukungan kepada Paslon,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Revisi UU Pilkada, Mendagri: Sudah Sejak Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×