kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.290   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.203   89,96   1,26%
  • KOMPAS100 1.050   12,15   1,17%
  • LQ45 810   8,40   1,05%
  • ISSI 232   2,84   1,24%
  • IDX30 422   4,45   1,07%
  • IDXHIDIV20 494   4,36   0,89%
  • IDX80 118   1,24   1,06%
  • IDXV30 120   1,45   1,22%
  • IDXQ30 136   1,15   0,85%

Komnas Ham Bentuk Tim untuk Ungkap Pelanggaran HAM Lapindo


Rabu, 25 Februari 2009 / 15:10 WIB
Komnas Ham Bentuk Tim untuk Ungkap Pelanggaran HAM Lapindo


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim penyelidik pro justicia untuk mengungkap pelanggaran HAM berat dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo Jawa Timur.

Wakil Ketua Komnas HAM bidang eksternal, Hesti Armiwulan mengatakan tim penyelidikan pro justicia itu dibentuk setelah rapat paripurna Komnas HAM setuju rekomendasi tim investigasi kasus lumpur panas Lapindo yang menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat.

"Indikasinya antara lain 13 ribu kepala keluarga terusir dari tempat tinggalnya, korban jiwa akibat ledakan pipa gas yang dipicu panasnya semburan lumpur, dan pengerahan tentara secara besar-besaran," jelas Hesti di kantor Komnas HAM, Rabu (25/2).

Tim penyelidik pro justicia nantinya akan menguji berbagai indikasi dugaan pelanggaran HAM berat itu dengan mengacu pada undang-undang nomor 26 tahun 2002 tentang Pengadilan HAM. Sehingga sampai saat Komnas HAM belum bisa memastikan ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur panas Lapindo," tutur Hesti.

Hesti menjelaskan penelusuran Tim investigasi Komnas HAM kasus lumpur Lapindo menemukan fakta bahwa telah terjadi 15 kasus pelanggaran sesuai konteks Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Bentuk pelanggaran HAM itu antara lain terjadi pada hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh kesejahteraan, hak atas kebebasan pribadi, dan hak memperoleh keadilan.

Selain itu, Tim investigasi juga menilai PT Lapindo Brantas sebagai aktor non negara yang paling bertanggungjawab terhadap pemulihan kondisi korban lumpur panas. "Dalam konteks UU 39/99, PT Lapindo Brantas adalah pihak swasta yang harus bertanggungjawab," ujar Hesti.

Komnas HAM juga mengingatkan kepada Pemerintah segera merevisi produk hukum tentang pengelolaan sumber daya alam yang sama sekali tidak menyerap perlindungan HAM. Kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komnas HAM mengingatkan perlunya perhatian yang memadai.

Komnas HAM juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak pihak Lapindo Brantas untuk komitmen pada konsep ganti kerugian menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo(BPLS).

Dalam Perpres itu korban lumpur mendapat ganti kerugian sebesar 20% dibayarkan di muka dan 80% sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis. "Presiden jangan memberi kesempatan tawaran skema ganti kerugian selain yang diatur Perpres," ujar Ketua Tim Investigasi Lumpur Lapindo, Syafrudin Ngulma Simeulue di Komnas HAM, Rabu (25/2).

Sementara itu, pemerintah kembali meyakinkan bahwa para korban semburan lumpur panas Lapindo, khususnya yang masuk ke dalam peta dampak musibah tetap mendapat ganti kerugian. "Departemen Pekerjaan Umum dan Polri sudah mengadakan rapat untuk mengatasi dampak yang terjadi, selain itu kami juga meminta semua kesepakatan harus ditaati," jelas Hatta.

Sekadar informasi, 11 Februari lalu sekitar 3.700 warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I menyeruduk kantor BPLS dan Minarak Lapindo Jaya. Mereka menuntut cicilan pembayaran sebesar Rp 30 juta yang jatuh tempo pada bulan Februari ini. Sayangnya, pihak Lapindo berkelit tidak mampu membayar ganti kerugian itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×