kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Komnas Haji Usul Jeda Haji Diperpanjang Daripada Melarang Haji Lebih dari Sekali


Minggu, 27 Agustus 2023 / 20:46 WIB
Komnas Haji Usul Jeda Haji Diperpanjang Daripada Melarang Haji Lebih dari Sekali
ILUSTRASI. Haji: Umat muslim berada di dekat Ka'bah?di kawasan Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi,


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka wacana untuk melarang haji lebih dari satu kali.

Merespon hal ini, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai pemerintah tidak perlu mengatur soal larangan ibadah haji lebih dari satu kali. Sebab secara syariah maupun undang-undang (UU), ibadah lebih dari satu kali memang tidak dilarang.

Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis  yakni haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang.

Akan tetapi, harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun.

Baca Juga: Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali, PP Muhammadiyah: Sependapat

"Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji,” kata Mustolih pada Kontan.co.id, Minggu (27/8).

Dengan rerata antrean haji saat ini sudah sampai 20 tahun setiap wilayah bahkan lebih, dari segi usia sudah tidak memungkinkan melaksanakan haji lagi untuk yang kedua apalagi ketiga.

"Ini bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain tanpa perlu menabrak aturan syariat maupun konstitusi," ujarnya.

Kebijakan jeda haji semacam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian.

“Sampai hari ini aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Wacana Larang Naik Haji Lebih dari Sekali

Diketahui, Menko PMK Muhajir Effenndy baru-baru ini mewacanakan agar pemerintah mulai mengkaji larangan haji lebih dari satu kali. Artinya jika sudah berangkat haji ke tanah suci, maka tidak boleh haji lagi.

Menurutnya kebijakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan dengan pertimbangan untuk memotong antrean panjang calon jamaah ibadah haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×