Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini setelah sebelummya KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari hasil penyidikan KPK telah menemukan alat bukti yang cukup. Yaitu telah terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
Firli mengatakan, RAT resmi diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005. Kewenangannya sebagai PPNS diantaranya melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Pada tahun 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakannya," ucap Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4).
Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," jelas Firli.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT di Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga. Berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda dan uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Baca Juga: Simpan Uang Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box, Ternyata Ini Alasan Rafael Alun
"Di samping itu turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika serikat, dolar Singapura, dan mata uang euro," ungkap Firli.
Atas perbuatan tersebut, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga resmi menahan RAT mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan negara di Gedung Merah Putih KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News