kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka


Kamis, 30 Maret 2023 / 14:10 WIB
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka
ILUSTRASI. KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Ada Kasus Rafael, Ditjen Pajak Tetap Optimistis Target Penerimaan Pajak 2023 Tercapai

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Rendah, Ini Sebabnya Menurut Faisal Basri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×