kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisioner KPU tahu disadap KPK sejak 2019


Selasa, 14 Januari 2020 / 16:01 WIB
Komisioner KPU tahu disadap KPK sejak 2019
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Komisioner KPU


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengaku, mengetahui ponsel pribadi seluruh komisioner KPU disadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyadapan, menurut Viryan, telah dilakukan semenjak tahun 2019. 

"Kami juga sadar misalnya handphone kita disadap (KPK), bahkan sejak tahun lalu ya," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2020). 

"Kami enggak ada masalah. Kami terus bekerja biasa saja," lanjut dia. 

Baca Juga: Komisioner KPU ini sebut, belum ada partai polik yang minta PAW seperti cara PDI-P

Sebab menurut Viryan, selama seluruh komisioner KPU bekerja sesuai dengan tugas fungsi wewenangnya, maka tidak ada masalah dengan praktik penegakan hukum tersebut. "Buat kita selama kita bekerja biasa saja, normal, buat apa risih juga," tutur Viryan. 

Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, juga mengungkapkan hal senada. Ia tidak keberatan apabila praktik penyadapan memang dilaksanakan. "Tanya KPK dong (soal penyadapan). Ya tidak apa-apa (disadap). Kan itu jadi wewenang KPK," ujar Pramono pada waktu yang sama.

Sementara itu, berbeda dengan Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra. Ilham mengaku, tidak tahu menahu apabila penyidik KPK melakukan penyadapan terhadap mereka. "Kita tidak tahu. Mana kita tahu kalau disadap," ujar Ilham pada kesempatan yang sama. 

Namun, apabila penyadapan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus suap Wahyu Setiawan, Ilham menyerahkannya kepada KPK. "Ya kita serahkan ke KPK proses hukumnya," tambah Ilham. 

Baca Juga: Praperadilan mantan bos Lippo Cikarang (LPCK) ditolak

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1) lalu. 

Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. 




TERBARU

[X]
×