kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Praperadilan mantan bos Lippo Cikarang (LPCK) ditolak


Selasa, 14 Januari 2020 / 14:16 WIB
Praperadilan mantan bos Lippo Cikarang (LPCK) ditolak
ILUSTRASI. Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto resmi ditetapkan sebagai tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto. Bartholomeus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim tunggal Sujarwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1). 

Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka petitum gugatan tidak perlu dipertimbangkan. Hakim pun menyatakan penetapan status hukum oleh penyidik KPK terhadap Bartholomeus sah. 

Baca Juga: Kasus Meikarta, KPK panggil bos Lippo Group James Riady

Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Bartholomeus telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Tadi sama-sama didengar, hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," terang Natalia. 

Sebelumnya, Bartholomeus ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek Meikarta, pada 29 Juli 2019. Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta. 

Menurut KPK, Bartholomeus menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar. 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×