Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto. Bartholomeus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim tunggal Sujarwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka petitum gugatan tidak perlu dipertimbangkan. Hakim pun menyatakan penetapan status hukum oleh penyidik KPK terhadap Bartholomeus sah.
Baca Juga: Kasus Meikarta, KPK panggil bos Lippo Group James Riady
Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Bartholomeus telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Tadi sama-sama didengar, hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," terang Natalia.
Sebelumnya, Bartholomeus ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek Meikarta, pada 29 Juli 2019. Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Menurut KPK, Bartholomeus menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.