kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Komisioner KPU sebut UU Pemilu belum mengatur surat suara pemilih tambahan


Jumat, 22 Februari 2019 / 17:03 WIB
Komisioner KPU sebut UU Pemilu belum mengatur surat suara pemilih tambahan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Undang-undang hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per TPS. Baca juga: KPU Magetan Catat 3.000 Data Pemilih Tambahan dari Pesantren Surat suara cadangan itu dialokasikan untuk surat suara yang rusak. 

"Untuk DPTb yang ini tidak ada surat suaranya. Yang KPU perlukan adalah surat suara dicetak berdasarkan DPT, DPTb, dan dua persen dari DPT. Dua persen kan lain cadangan, untuk keliru coblos, rusak, itu diganti," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2). 

Viryan mengatakan, KPU perlu instrumen hukum yang mengatur pencetakan surat suara khusus bagi pemilih DPTb. "KPU butuh dasar bahwa pemilih DPTb bisa disiapkan surat suaranya sendiri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya. Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'. 

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb. Baca juga: Ada Potensi Pemilih yang Pindah TPS Tak Bisa Mencoblos Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.

 Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Undang-undang Pemilu Belum Mengatur Surat Suara Pemilih Tambahan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×