kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu akan melibatkan KPU dalam pembahasan dugaan pelanggaran Jokowi saat debat


Kamis, 21 Februari 2019 / 19:01 WIB
Bawaslu akan melibatkan KPU dalam pembahasan dugaan pelanggaran Jokowi saat debat


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan bahwa pihaknya masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat debat kedua. 

Dalam debat, Jokowi sempat menyinggung soal kepemilikan lahan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto seluas ratusan ribu hektar di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Hal itu kemudian dianggap sebagai serangan personal atau bersifat pribadi oleh para pendukung Prabowo. 

"Kami lagi mengkaji masalah personal ini, apakah ini memang personal atau apakah informasi itu bisa diakses oleh publik, ini perlu kita juga bicarakan ke depan dan juga didiskusikan," ujar Rahmat dalam sebuah diskusi di media center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2). 

Menurut Rahmat, dalam proses pengkajian Bawaslu juga akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk membahas dugaan pelanggaran pemilu tersebut. 

Sebab, dalam tata tertib debat yang telah disepakati oleh KPU dan timses kedua pasangan capres-cawapres, terdapat aturan mengenai larangan peserta debat menyerang ranah pribadi lawannya. 

Namun, kata Rahmat, aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait perbuatan atau perkataan apa saja yang dikategorikan sebagai serangan personal. 

"Apakah memang ini termasuk dalam personal atau tidak, inilah nanti yang kami bicarakan dengan KPU dalam kajian perkara ini," kata Rahmat. 

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua pilpres. Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). 

Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat. Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. 

Pelapor menganggap Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye. 

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar. Prabowo mengakui data tersebut. 

Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara. (Kristian Erdianto) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Akan Libatkan KPU Bahas Dugaan Pelanggaran Jokowi Saat Debat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×