kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisioner KPK menolak hadiri sidang Sutan


Kamis, 09 Juli 2015 / 13:45 WIB
Komisioner KPK menolak hadiri sidang Sutan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kecewa pimpinan KPK batal memberikan kesaksian dalam sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor. Jaksa Dody Sukmono menyampaikan surat dari pimpinan KPK kepada majelis hakim yang menyatakan ketidakhadirannya.

"Dengan demikian berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara aquo," kata Dody dalam persidangan, Kamis (9/7).

Surat yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Zulkarnain itu disebutkan, komisioner KPK bukanlah pihak yang selama ini mendengar, melihat, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan aquo.

Selain itu, ketentuan pasal 29 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tipikor menyebutkan pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah penyidik dan penuntut umum. ?Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 52 ayat 1 UU KPK menyebutkan, setelah berkas perkara limpah ke penuntutan, maka pimpinan telah mewakilkan kewenangan tersebut kepada jaksa KPK.

"Apabila kami diminta untuk hadir atas perintah penuntut umum agar memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara aquo, maka terdapat potensi konflik kepentingan," katanya.

Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana kecewa atas absennya pimpinan KPK dalam persidangan. "Jadi mohon yang mulia, diberikan panggilan sekali lagi. Kalau tidak juga hadir, saya gunakan pasal 21 melaporkan mereka bahwa mereka melanggar hukum," kata Eggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×