kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.485   158,00   0,95%
  • IDX 6.789   22,70   0,34%
  • KOMPAS100 980   1,85   0,19%
  • LQ45 761   -0,97   -0,13%
  • ISSI 216   0,90   0,42%
  • IDX30 395   -0,04   -0,01%
  • IDXHIDIV20 473   1,15   0,24%
  • IDX80 111   -0,12   -0,11%
  • IDXV30 115   -0,74   -0,64%
  • IDXQ30 130   0,24   0,19%

Komisi Yudisial evaluasi sidang praperadilan BG


Senin, 16 Februari 2015 / 16:24 WIB
Komisi Yudisial evaluasi sidang praperadilan BG
ILUSTRASI. Gejala rematik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Yudisial akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan korupsi. Rangkaian sidang yang berlangsung selama tujuh hari itu baru saja usai. Hakim memutuskan mengabulkan sebagaian permohonan Budi Gunawan dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Kita pleno dulu untuk menentukan, tidak bisa disimpulkan sendiri," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said seusai memantau sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Menurut Abbas, KY hanya akan membahas dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang secara teknis. Secara pribadi ia menilai sidang sudah berlangsung dengan cukup baik.

"Kalau yang saya lihat sudah bagus, tapi kan harus diputuskan bersama-sama di pleno," ujarnya.

Ia menyebutkan, KY tidak dapat mengomentari atau membahas putusan yang diambil oleh hakim Sarpin Rizaldi. Hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang lebih tinggi. Ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan itu untuk melapor ke Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan. Sarpin juga menilai Budi Gunawan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berwenang memeriksa Budi.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin membacakan putusannya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×