Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyambut baik kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penerapan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai patokan harga ekspor batubara Indonesia.
Menurut Sugeng, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara serta menguntungkan seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan.
Baca Juga: HBA Berlaku 1 Maret, Bahlil: Selama ini Harga Batubara Kita Dikendalikan Negara Lain
"Nanti akan kami bahas lebih lanjut. Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, terutama dalam meningkatkan pendapatan negara," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut juga harus memberikan manfaat bagi pelaku usaha, namun tujuan utama tetap harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
"Di situlah peran DPR, menjembatani kepentingan negara dan pengusaha, dengan tujuan akhir sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan patokan harga batubara ekspor ke HBA bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasar global.
Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan HBA Batubara Jadi Standar Harga Ekspor per 1 Maret 2025
"Dengan menggunakan HBA atau Harga Batubara Patokan (HBP), harga akan lebih stabil karena tidak ada perbedaan data yang berubah secara signifikan," ujar Tri Rabu (26/2).
Namun, ia juga mengingatkan perusahaan tambang batubara agar transparan dalam melaporkan realisasi harga guna memastikan kepatuhan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Harga yang dilaporkan akan menjadi acuan dalam perhitungan PNBP dan penentuan harga berikutnya. Sebetulnya, tidak ada perubahan fundamental dalam mekanisme penentuan harga, hanya acuannya yang kini lebih menguntungkan kita," jelasnya.
Tri juga menambahkan bahwa penerapan HBA memungkinkan penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan, dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang hanya menetapkan harga sekali dalam sebulan.
Baca Juga: Pelaku Usaha Ungkap Kendala Penetapan HBA Jadi Acuan Harga Batubara Ekspor
Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk periode Februari 2025 melalui Kepmen ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025. Dalam regulasi ini, HBA dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kalori batubara.
Dibandingkan dengan Januari 2025, harga batubara Kategori I, II, dan III mengalami penurunan, sementara Kategori IV—batubara dengan kalori tertinggi—justru mengalami kenaikan harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News