kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Komisi XII DPR Dukung Ekspor Batubara Wajib Pakai HBA: Harus Menguntungkan Rakyat


Kamis, 27 Februari 2025 / 19:50 WIB
Komisi XII DPR Dukung Ekspor Batubara Wajib Pakai HBA: Harus Menguntungkan Rakyat
ILUSTRASI. Kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Januari 2025 sebesar 21,45 miliar dolar AS atau turun 8,56 persen dibandingkan Desember 2024 (month to month) yang disebabkan oleh penurunan nilai ekspor nonmigas terutama pada komoditas bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta bijih logam terak dan abu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyambut baik kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penerapan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai patokan harga ekspor batubara Indonesia.

Menurut Sugeng, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara serta menguntungkan seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

Baca Juga: HBA Berlaku 1 Maret, Bahlil: Selama ini Harga Batubara Kita Dikendalikan Negara Lain

"Nanti akan kami bahas lebih lanjut. Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, terutama dalam meningkatkan pendapatan negara," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Ia menekankan bahwa aturan tersebut juga harus memberikan manfaat bagi pelaku usaha, namun tujuan utama tetap harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

"Di situlah peran DPR, menjembatani kepentingan negara dan pengusaha, dengan tujuan akhir sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan patokan harga batubara ekspor ke HBA bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasar global.

Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan HBA Batubara Jadi Standar Harga Ekspor per 1 Maret 2025

"Dengan menggunakan HBA atau Harga Batubara Patokan (HBP), harga akan lebih stabil karena tidak ada perbedaan data yang berubah secara signifikan," ujar Tri Rabu (26/2).

Namun, ia juga mengingatkan perusahaan tambang batubara agar transparan dalam melaporkan realisasi harga guna memastikan kepatuhan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Harga yang dilaporkan akan menjadi acuan dalam perhitungan PNBP dan penentuan harga berikutnya. Sebetulnya, tidak ada perubahan fundamental dalam mekanisme penentuan harga, hanya acuannya yang kini lebih menguntungkan kita," jelasnya.

Tri juga menambahkan bahwa penerapan HBA memungkinkan penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan, dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang hanya menetapkan harga sekali dalam sebulan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Ungkap Kendala Penetapan HBA Jadi Acuan Harga Batubara Ekspor

Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk periode Februari 2025 melalui Kepmen ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025. Dalam regulasi ini, HBA dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kalori batubara.

Dibandingkan dengan Januari 2025, harga batubara Kategori I, II, dan III mengalami penurunan, sementara Kategori IV—batubara dengan kalori tertinggi—justru mengalami kenaikan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×