kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.350   -70,00   -0,43%
  • IDX 6.648   -94,43   -1,40%
  • KOMPAS100 985   -10,71   -1,08%
  • LQ45 773   -11,62   -1,48%
  • ISSI 203   -1,54   -0,76%
  • IDX30 399   -7,38   -1,81%
  • IDXHIDIV20 478   -11,28   -2,30%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,24   -1,05%
  • IDXQ30 132   -2,70   -2,00%

Komisi XII DPR dan Kementerian LH Segel Gedung Milik MNC Land di Lido, Ada Apa?


Senin, 10 Februari 2025 / 19:13 WIB
Komisi XII DPR dan Kementerian LH Segel Gedung Milik MNC Land di Lido, Ada Apa?
ILUSTRASI. Pengunjung menikmati suasana di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Cigombong, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023). Presiden Joko Widodo menilai?KEK Lido dapat menjadi contoh pembangunan kawasan dapat memanfaatkan fasilitas infrastruktur yang telah di bangun pemerintah, diantaranya, pelabuhan, bandara hingga jalan tol. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel gedung hotel milik PT MNC Land saat melakukan sidak di kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).

Bambang yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek besutan pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut. Salah satunya adalah pendangkalan pada Danau Lido.

Baca Juga: Menilik Prospek Emiten Milik Taipan di Tengah Sentimen Negatif, Mana yang Menarik?

"Jelas lagi bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Senin.

Bambang berujar, pihaknya menemukan indikasi pembiaran dan bahkan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari pembangunan proyek tersebut.

"Ternyata juga ini gedungnya juga sama, tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki Amdal. Ada Amdal, tapi punya perusahaan lain," ucap Bambang.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK Lido.

Bambang mengaku telah memerintahkan Dirjen Gakum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.

Baca Juga: MNC Land Angkat Bicara Soal Perintah Penghentian Proyek Lido

"Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami. Kan, di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua, makanya untuk didalami," kata dia.

Kemudian, Bambang juga mengultimatum PT MNC Land agar tidak menyentuh proyek tersebut sampai ada kejelasan Amdal.

Apalagi, menurutnya, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah.

Bambang menekankan Komisi XII tidak ingin pihak korporasi berlindung di balik proyek KEK dengan tidak memenuhi syarat atau aturan pembangunan, salah satunya tidak memiliki Amdal.

"Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok kawasan ekonomi khusus, aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi. Contoh seperti ini, amdal gedung ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini bahkan aturannya amdal masih perusahaan yang lama. Nah, ini kan tidak logis," ucapnya.

"Masa kayak orang mengemudi mobil pakai SIM orang lain, kira-kira seperti itu. Nah, itu salah satu yang kita akan dalami, karena tugas Panja adalah menginventarisir masalah. Kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada pelanggaran-pelanggaran, kita minta pemerintah lakukan tindakan tegas. Contoh seperti hari ini kita minta pemerintah begitu tahu," tambah Bambang.

Baca Juga: Kementerian LH Perintahkan MNC Land Hentikan Proyek Lido (ADA HAK JAWAB)

Diberitakan sebelumnya, KLH meminta pihak MNC Land selaku pengelola KEK Lido untuk memperbaiki dokumen lingkungan.

Jika tidak kunjung diperbaiki, maka izin KEK bisa dibekukan secara hukum dan bahkan pengelola akan terancam dipidana.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut pihaknya memberikan waktu 90 hari kepada pengelola KEK.

"Tentunya, kalau selama 90 hari itu tidak menaati apa saran yang disampaikan oleh Kementerian, sanksinya bisa beberapa macam. Sanksinya termasuk juga pembekuan izin atau bahkan juga pidana," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi XII dan KLH Segel Hotel Milik MNC di Lido: Belum Punya Amdal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/10/18312051/komisi-xii-dan-klh-segel-hotel-milik-mnc-di-lido-belum-punya-amdal.

Selanjutnya: Dana Kelolaan Reksadana Turun di Januari 2025, Terdampak Kebijakan Tarif Trump

Menarik Dibaca: 6 Trik Cerdas Membuat Ruangan Tanpa Jendela Lebih Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×