Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), akhirnya menyetujui penggunaan dana sebesar Rp 7 triliun, untuk membeli 59,88% saham di PT Indonesia Asahan Alimunium (Inalum). Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi XI hari Rabu (30/10) ini.
Ada enam keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. Menurut ketua Komisi XI Olly Dondokambey, dengan persetujun ini maka pemerintah boleh mengambil alih Inalum. Adapun beberapa poin hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi XI diantaranya;
1. Sesuai dengan kesimpulan rapat kerja komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan pada tanggal 15 Oktober 2012, Komisi XI DPR RI pada prinsipnya menyetujui penggunaan anggaran sebesar Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN tahun 2012 dan anggaran sebesar Rp 5 triliun yang bersumber dari APBN tahun 2013 untuk melakukan pembelian kepemilikan Nippon Asaham Alumunium (NAA) sebesar 58,88 persen PT INALUM
2. Komisi XI DPR dan Pemerintah sepakat nilai pengambilalihan PT INALUM oleh pemerintah sebagaimana pada poin 1 didasrkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2013
3. Proses pengelolaan lebih lanjut PT INALUM oleh Pemerintah harus tunduk kepada UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan perundang undangan lainnya.
4. Komisi XI DPR RI dan Pemerintah sepakat dalam pengambilaihan PT Inalum sudah memperhitungkan tanggung jawab lingkungan
5. Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati pasca pengambialihatn PT Inalum untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan proyeksi bisnis PT Inalum
6. Pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat ekonomi (seperti dividen, pejak dan lain sebagainya), sosial dan/atau menfaat lainnya dalam pengambilalihan 58,88 persen saham NAA di PT Inalum berdasarkan Pasal 41 UU no 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya sekarang memiliki kekuatan secara hukum untuk menyelesaikan proses pengambil alihan Inalum. "Untuk langkah selanjutnya, kita harus menunggu Inalum benar-benar dimiliki Indonesia," kata Chatib.
Sebelumnya, Komisi VII juga sudah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Inalum ke Kementerian BUMN. Deputi di Kementerian BUMN Dwijanti Cahyaningsih mengatakan pihaknya sudah menyiapkan akan langsung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari Kamis (31/10) besok.
Namun, dia enggan berkomentar mengenai langkah lebih lanjutnya. Ia beralasan semuanya tergantung hasil kesepakatan dengan pihak Jepang dan RUPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News