Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi XI DPR menyetuji rencana kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50% pada tahun ini. Kesepakatan tersebut diputuskan dari hasil rapat kerja antara Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR, Senin (11/4).
"Komisi XI menyetujui penyesuaian PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016," kata Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit saat membacakan keputusan rapat, Senin siang (11/4).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, kenaikan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi tahun ini. Bambang menghitung, dari kenaikan PTKP akan mendorong kenaikan konsumsi sepanjang tahun ini sebesar 0,3% dan menyumbang inflasi sepanjang tahun ini sebesar 0,6%.
Berikut ini besaran kenaikan PTKP
Golongan Wajib Pajak | PTKP semula | PTKP baru |
Wajib Pajak Orang Pribadi | 36.000.000 | 54.000.000 |
Tambahan untuk wajib pajak kawin | 3.000.000 | 4.500.000 |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami | 36.000.000 | 36.000.000 |
Tambahan untuk setiap tanggungan | 3.000.000 | 4.500.000 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News