Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI menyoroti langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru saja menerbitkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, sektor minyak dan gas bumi merupakan sektor yang strategis dan tetap menjadi andalan dalam mendukung pembangunan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu sektor migas haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga di dalam negeri akan terjamin sumber pasokan energi dengan harga yang terjangkau.
Sugeng menambahkan, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tertanggal 1 Juli 2021, maka Komisi VII DPR RI meminta penjelasan tentang kegiatan gas bumi melalui pipa pada wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu.
“Di sisi lain Komisi VII DPR RI juga mendorong optimalisasi pemanfaatan gas bumi dan percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (23/8).
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari mengungkapkan kehadiran regulasi yang baru menimbulkan persepsi adanya kaitan dengan proyek pipa Cirebon-Semarang (Cisem).
Baca Juga: Pemerintah tinjau ulang status Bakrie & Brothers (BNBR) di Proyek Cirebon-Semarang
"Terus terang dengan munculnya aturan baru ini otomatis pemikiran kami langsung ke Cisem gitu. Kenapa ini sepertinya kok ada semacam perebutan wewenang antara institusi," ujar dia.
Ratna pun menilai, institusi-institusi yang ada harusnya bisa berkoordinasi sebaik-baiknya.
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menambahkan, perlu ada pendalaman mengenai kehadiran Permen ESDM 19/2021 dalam Panitia Kerja (Panja).
"Di dalam panja migas kita minta juga ini didalami, apa kepentingannya, poin-poin mana sih yang penting. Kalau untuk kepentingan negara monggo, kami setuju," ungkap Nasir.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial memastikan, tujuan hadirnya Permen ESDM yang baru agar mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi serta meningkatkan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik.
Dia melanjutkan, dalam proses penyusunannya, Permen ESDM 19/2021 telah melalui harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, sosialisasi pada badan usaha pun juga telah dilakukan.
"Penyusunan dalam Peraturan Menteri ESDM 19 2021 juga telah melalui proses harmonisasi yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta BPH Migas, juga telah kami sosialisasikan kepada seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi," terang Ego dalam kesempatan yang sama.
Dia menyebut, dalam regulasi yang baru khususnya Pasal 14 Ayat 11 terdapat ketentuan bahwa dalam menerbitkan izin usaha niaga minyak dan gas bumi, Menteri dapat meminta pertimbangan bahan pengatur.
Baca Juga: Ini tiga strategi Kementerian ESDM dorong pemanfaatan tenaga surya
Untuk itu, ia memastikan tidak ada pemangkasan kewenangan BPH Migas dalam regulasi yang baru.
"Jadi kita tidak dalam posisi untuk mereduksi kewenangan BPH Migas. Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa perizinan berusaha di bidang niaga minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Menteri ESDM," jelas Ego.
Ego menjelaskan fungsi dan tugas BPH Migas tetap sama sesuai UU Migas PP 36 Tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hilir migas dimana BPH Migas tetap dapat melaksanakan lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) setelah pemerintah menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).
Selanjutnya: Sempat naik 20% di semester I 2021, omset rest area turun lagi akibat PPKM Darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News