Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI mendorong Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk segera direvisi.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan revisi ini perlu untuk memberikan payung hukum yang kuat terhadap ojek online (ojol).
"Yang kita mau atur ini angkutan online, sudah berapa tahun angkutan online ini enggak ada undang-undang yang mengaturnya,” ungkap Lasarus dalam Raker Bersama Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Lasarus menjelaskan bahwa selama ini ojek online hanya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen), bukan setingkat UU. Padahal, sektor ini telah melibatkan lebih dari 2 juta orang mitra pekerja.
Baca Juga: Tarif Tol Ruas Jakarta - Tangerang Naik Mulai 19 Oktober 2024
Pengaturan ojol menurutnya juga penting guna meningkatkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tersebut.
Pungutan ini nantinya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat seperti perbaikan jalan ataupun meningkatkan fasilitas publik lainya.
"Bagaimana kita meningkatkan PNBP salah satunya dari angkutan online, dari sini kita harapkan kita harapkan bisa terkumpul dana preservasi pak sehingga pasal ini bisa kita hidupkan sehingga negara punya kekuatan untuk jalan-jalan yang rusak kecil tutup, rusak kecil tutup,” jelas Lasarus.
Diketahui, wacana revisi UU LLAJ sebetulnya sudah lama digaungkan. Pada tahun 2022 UU ini sempat dibahas intens antara DPR RI dan Pemerintah untuk meregulasi Ojol.
Hanya saja, Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Prolegnas tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News