kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Komisi V Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minta Ojol Diregulasi


Rabu, 06 November 2024 / 14:55 WIB
Komisi V Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minta Ojol Diregulasi
ILUSTRASI. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan segera dilakukan revisi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI mendorong Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk segera direvisi. 

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan revisi ini perlu untuk memberikan payung hukum yang kuat terhadap ojek online (ojol). 

"Yang kita mau atur ini angkutan online, sudah berapa tahun angkutan online ini enggak ada undang-undang yang mengaturnya,” ungkap Lasarus dalam Raker Bersama Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11). 

Lasarus menjelaskan bahwa selama ini ojek online hanya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen), bukan setingkat UU. Padahal, sektor ini telah melibatkan lebih dari 2 juta orang mitra pekerja. 

Baca Juga: Tarif Tol Ruas Jakarta - Tangerang Naik Mulai 19 Oktober 2024

Pengaturan ojol menurutnya juga penting guna meningkatkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tersebut. 

Pungutan ini nantinya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat seperti perbaikan jalan ataupun meningkatkan fasilitas publik lainya. 

"Bagaimana kita meningkatkan PNBP salah satunya dari angkutan online, dari sini kita harapkan kita harapkan bisa terkumpul dana preservasi pak sehingga pasal ini bisa kita hidupkan sehingga negara punya kekuatan untuk jalan-jalan yang rusak kecil tutup, rusak kecil tutup,” jelas Lasarus. 

Diketahui, wacana revisi UU LLAJ sebetulnya sudah lama digaungkan. Pada tahun 2022 UU ini sempat dibahas intens antara DPR RI dan Pemerintah untuk meregulasi Ojol. 

Hanya saja, Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Prolegnas tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×