Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk harus merestrukturisasi utangnya lewat jalur pengadilan. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk ini diajukan kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners dan diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Menerima permohonan PKPU pemohon dan menyatakan PT Citra Maharlika Corpora Nusantara Corpora Tbk dalam keadaan PKPU sementara 45 hari sejak putusan dibacakan," ucap ketua majelis hakim Sumpeno dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (31/10).
Menurut majelis, permohonan PKPU yang diajukan tersebut sudah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, dalam persidangan perusahaan yang memiliki kode saham CPGT di Bursa Efek Indonesia itu juga telah mengakui memiliki utang kepada pemohon dan kreditur lain.
Adapun dalam proses sidang kreditur lain yang sempat hadir diantaranya, PT Bank Bukopin Tbk dan Bank Ganesha yang masing-masing memiliki tagihan sebesar Rp 27,05 miliar dan Rp 2,22 miliar.
Sekadar tahu saja, kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners mengajukan permohonan PKPU kepada CPGT lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp 2 miliar. Utang tersebut timbul dari jasa hukum yang belum dibayar sejak 2014.
Dimana, CPGT setidaknya sudah menggunakan jasa hukum pemohon sejak 2014 namun hingga saat ini pembayaran masih macet. Padahal, pihaknya sudah menjalani kewajibannya dengan menyelesaikan perkara hukum yang menimpa perusahaan.
Maka dari itu pemohon menggunakan jalur PKPU sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan pembayaran setelah melayangkan surat peringatan (somasi) tapi tidak direspon positif. Setelah dinyatakam salam PKPU sementara, perusahaan transportasi itu harus menyusun proposal perdamaian sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan tagihan kepada seluruh kreditur.
Proposal itu pun harus disetujui oleh mayoritas kreditur agar terwujudnya homologasi. Kalau tidak, maka CPGT akan dinyatakan pailit dan seluruh asetnya akan dilelang. Adapun, CPGT memiliki waktu maksimal selama 270 hari untuk membahas proposal perdamaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News