Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) harus menghadapi permohonan penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun permohonan itu diajukan oleh kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners.
Perwakilan pemohon di persidangan Handika kepada KONTAN, Selasa (25/10) menjelaskan, perusahaan yang dahulunya bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk itu memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Utangnya sekitar Rp 2 miliar terkait jasa hukum yang belum dibayar sejak 2014," ucapnya.
Handika bilang, CPGT setidaknya sudah menggunakan jasa hukum pemohon sejak 2014 namun hingga saat ini pembayaran masih mengalami kemacetan. Padahal ia mengklaim, pihaknya sudah menjalani kewajibannya dengan menyelesaikan perkara hukum yang menimpa perusahaan.
Maka dari itu pihaknya menggunakan jalur PKPU sebagai langkah terkahir untuk mendapatkan pembayaran. Setelah, melayangkan surat peringatan (somasi) tapi tidak direspon positif. "Kami sudah somasi, tapi dalam somasinya termohon cenderung menghindar membayar karena sedang dalam kesulitan keuangan," tambah Handika.
Perusahaan yang mengoperasikan Taxi Cab dan menyediakan jasa rental dan mobil shuttle ini memang masih lekat dengan utang. Berdasarkan laporan keuangan enam bulan pertama di tahun ini, CPGT masih mencatatkan kerugian Rp 76,01 miliar. Sementara di tahun lalu di periode yang sama kerugian perusaahaan hanya sebesar Rp 16,8 miliar.
Total utang di kuartal II-2016 juga masih tercatat sebesar Rp 394,64 miliar. Adapun utang jangka panjang kepada perusahaan masih sebesar Rp 115,36 miliar. Bank tersebut diantaranya PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Ganesha yang masing-masing sebesar Rp 27,05 miliar dan Rp 2,22 miliar.
Sekadar informasi, perkara PKPU dengan nomor resgister No. 111/Pdt.Sus-PKPU.PN.Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang pembuktian pada Selasa (25/10). Dalam persidangan hadir pula PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Ganesha dan dua mitra usaha CPGT sebagai kreditur lain. Keempatnya hadir sebagai pemenuhan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan.
Tak terkait Koperasi Cipaganti
Di temui secara terpisah kuasa hukum CPGT Putu Bravo mengatakan hingga sidang pembuktian pihaknya masih mempelajari utang dari pemohon. Adapun untuk mengakui atau tidak utang tersebut ia akan tuangkan dalam kesimpulan.
"Karena bukti dari pemohon dan kreditur lain belum lengkap jadi kami belum bisa pastikan apakah memang ada utang tersebut," tukas dia. Kendati begitu, ia menjelaskan bisnis perusahaan masih berjalan baik seperti biasa.
Putu juga menegaskan permohonan PKPU ini juga tak ada kaitannya dengan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKG) yang sudah dinyatakan pailit terlebih dahulu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 Oktober 2016 lalu. Sebab, saat ini baik koperasi dengan bisnis CPGT sudah tak ada kaitannya lagi karena sudah berbeda kepemilikan.
CPGT yang merupakan perusahaan di bidang transportasi saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan asal HongKong Terra Invesment Holding Limited. Terra masuk saat CPGT mengalami perkara hukum yang menimpa salah satu direkturnya Adianto Setiabudi pada 2014 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News