kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap coret bakal caleg mantan koruptor


Senin, 03 September 2018 / 14:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap coret bakal caleg mantan koruptor
ILUSTRASI. Ketua KPU Arief Budiman


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu. 

Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut. "Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Ppasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8).  

Menurut dia, apabila Pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg. 

Ia mengatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas sebagaimana yang termuat pada Pasal 4. 

Pakta itu harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai. Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. 

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3. 

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan. 

"Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," ujarnya. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×