kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata Bawaslu atas gerakan #2019GantiPresiden


Senin, 27 Agustus 2018 / 22:48 WIB
Kata Bawaslu atas gerakan #2019GantiPresiden
ILUSTRASI. Warga mengenakan kaus #2019 Ganti Presiden


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye. Bawaslu menilik pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Definisi kampanye dalam UU itu apabila peserta pemilu maupun pihak lainnya melakukan kegiatan yang disertai dengan visi, misi, serta citra diri.

Sedangkan citra diri sendiri merupakan logo partai dan nomor urut calon. Selain itu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai ke tahap penetapan bakal pasangan calon. Sehingga, belum ada bakal pasangan calon yang dinyatakan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Kalau melihat pasal 1 ayat 27 atau 25 (Undang-Undang pemilu), peserta pemilu pemilihan presiden adalah pasangan calon yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh KPU. Apakah itu sudah ada? Belum," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Fritz menganggap, fenomena deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bagian dari kebebasan berbicara. Namun demikian, Fritz tetap menggarisbawahi perlunya kepatuhan dalam kebebasan berbicara tersebut.

"Dalam kebebasan berbicara, hendaklah untuk tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fritz.

Apabila kemudian terjadi intimidasi atau persekusi, hal itu menjadi ranah pihak kepolisian untuk menangani. Ia juga menyebut, soal perizinan dan keamanan kegiatan, hal itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

"Kewenangan polisi untuk menentukan di mana bisa berkumpul, berdemo, itu kan harus ada prosedur yang harus dilalui," kata dia.

Sebelumnya, deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya, Minggu (26/8) berlangsung ricuh. Massa pendukung yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, mendapat penolakan dari pihak yang kontra. Adu mulut dan aksi saling dorong juga sempat mewarnai kegiatan tersebut.

Sementara di Pekanbaru, Riau, deklarasi #2019GantiPresiden yang rencananya digelar Minggu (26/8) dibatalkan lantaran tak mendapat izin kepolisian setempat. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye, tapi Harus Tertib Aturan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×