kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Komisi IX meminta penerapan JKP tak rugikan pekerja


Rabu, 06 Oktober 2021 / 19:43 WIB
Komisi IX meminta penerapan JKP tak rugikan pekerja
ILUSTRASI. Komisi IX meminta penerapan JKP tak rugikan pekerja


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta agar penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak merugikan pekerja.

JKP merupakan program baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang. Program tersebut ditujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jangan sampai ada kerugian yang menimpa pekerja dengan kebijakan baru ini," ujar Saleh saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/10).

JKP sebelumnya dibentuk dalam Undang Undang Cipta Kerja. Saleh bilang semangat adanya JKP ditujukan untuk pemberian modal bagi pekerja yang terkena PHK sebelum mendapat pekerjaan baru.

Baca Juga: Kemnaker tegaskan pekerja terkena PHK tetap bisa cairkan manfaat JHT

Sebelumnya pekerja yang terkena PHK mencarikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ia bayarkan. Setelah adanya JKP, Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji agar penarikan JHT dilakukan dalam masa kepesertaan yang dibatasi.

Saleh menyebut JHT sebagai tabungan yang dibayarkan oleh pekerja selama masa kerjanya. Sehingga uang tersebut dapat ditarik kapan pun.

"JHT bisa diambil kapan saja oleh para pekerjanya, tidak boleh terlalu lama," ungkap Saleh.

Saleh memahami adanya kekhawatiran likuiditas dari dana kelolaan BP Jamsostek. Namun, hal itu merupakan tugas BP Jamsostek dalam memastikan likuiditas terjaga dengan baik.

Selanjutnya: Kemnaker sebut pekerja yang terkena PHK masih bisa cairkan jaminan hari tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×