kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker sebut pekerja yang terkena PHK masih bisa cairkan jaminan hari tua


Senin, 04 Oktober 2021 / 14:06 WIB
Kemnaker sebut pekerja yang terkena PHK masih bisa cairkan jaminan hari tua
ILUSTRASI. Kemnaker sebut pekerja yang terkena PHK masih bisa cairkan jaminan hari tua


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT). 

Meski pada tahun 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK. 

Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT. 

Baca Juga: JHT tak bisa diambil, buruh yang di-PHK bisa dapat JKP, ini syarat dan caranya

"Tidak benar dong, JHT tetap JHT, JKP tetap JKP manfaatnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021). 

Dikutip dari pemberitaan KONTAN pada 2 Oktober 2021, para pekerja/buruh mulai tahun depan tidak bisa mengklaim secara sembarangan dana JHT. 

Termasuk bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK. Gantinya, para pekerja/buruh yang ter-PHK ini akan mendapat uang bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan dari program JKP. 

Hal tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 
Dengan adanya JKP ini, pemerintah melarang pekerja/buruh yang belum pensiun maupun yang di-PHK untuk cairkan dana JHT. 

Baca Juga: Catat syarat untuk cairkan sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Larangan penarikan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK diatur dalam revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT. 

Berdasarkan Permenaker No. 15/2021 mengenai JKP dijelaskan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×