kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker tegaskan pekerja terkena PHK tetap bisa cairkan manfaat JHT


Rabu, 06 Oktober 2021 / 16:17 WIB
Kemnaker tegaskan pekerja terkena PHK tetap bisa cairkan manfaat JHT
ILUSTRASI. Kemnaker tegaskan pekerja terkena PHK tetap bisa cairkan manfaat JHT


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa manfaat program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku.

Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI – JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan (6/10).

Baca Juga: Menaker: JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Sebagaimana diketahui, dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

Baca Juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×