kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi IX DPR mendesak IPB membuka nama susu formula tercemar bakteri


Kamis, 17 Februari 2011 / 14:26 WIB
Komisi IX DPR mendesak IPB membuka nama susu formula tercemar bakteri
ILUSTRASI.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. Bila tidak, anggota DPR mengancam akan menyatakan IPB tidak jujur.

Anggota Komisi IX DPR Gandung Pardiman mengatakan, IPB seharusnya sebagai lembaga ilmu pengetahuan jujur mengungkapkan hasil penelitian susu tercemar bakteri itu. Selain itu, dia beralasan, Mahkamah Agung sudah memerintahkan IPB untuk mengumumkan nama-nama susu formula itu kepada publik. "Saya mengatakan insitusi bapak (IPB) tidak jujur dalam ilmu pengetahuan. Ini melukai hati rakyat," ujar Gandung dalam rapat dengan pendapat di Komisi IX DPR, Kamis (17/2).

Desakan serupa disampaikan Surya Chandra Suropaty, anggota Komisi IX DPR lainnya. Dia mengatakan, pemerintah melakukan sandiwara karena tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut. "Saya khawatir kalau hasil rapat ini tidak mengumumkan susu apa saja yang kena bakteri maka akan melengkapi sandiwara kepala negara yang tidak menaati hukum. Janganlah bersilat lidah," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Surya mengatakan, IPB sebagai lembaga publik seharusnya tidak bekerja mewakili kepentingan para pengusaha. Dia meminta, IPB lebih berpihak pada kepentingan rakyat.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB menolak mengumumkan nama susu yang tercemar bakteri sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih beralasan tidak memiliki data susu tercemar bakteri. Sementara IPB menolak membongkar nama susu formula itu lantaran belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×