kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

Komisi IX DPR mendesak IPB membuka nama susu formula tercemar bakteri


Kamis, 17 Februari 2011 / 14:26 WIB
Komisi IX DPR mendesak IPB membuka nama susu formula tercemar bakteri
ILUSTRASI.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. Bila tidak, anggota DPR mengancam akan menyatakan IPB tidak jujur.

Anggota Komisi IX DPR Gandung Pardiman mengatakan, IPB seharusnya sebagai lembaga ilmu pengetahuan jujur mengungkapkan hasil penelitian susu tercemar bakteri itu. Selain itu, dia beralasan, Mahkamah Agung sudah memerintahkan IPB untuk mengumumkan nama-nama susu formula itu kepada publik. "Saya mengatakan insitusi bapak (IPB) tidak jujur dalam ilmu pengetahuan. Ini melukai hati rakyat," ujar Gandung dalam rapat dengan pendapat di Komisi IX DPR, Kamis (17/2).

Desakan serupa disampaikan Surya Chandra Suropaty, anggota Komisi IX DPR lainnya. Dia mengatakan, pemerintah melakukan sandiwara karena tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut. "Saya khawatir kalau hasil rapat ini tidak mengumumkan susu apa saja yang kena bakteri maka akan melengkapi sandiwara kepala negara yang tidak menaati hukum. Janganlah bersilat lidah," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Surya mengatakan, IPB sebagai lembaga publik seharusnya tidak bekerja mewakili kepentingan para pengusaha. Dia meminta, IPB lebih berpihak pada kepentingan rakyat.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB menolak mengumumkan nama susu yang tercemar bakteri sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih beralasan tidak memiliki data susu tercemar bakteri. Sementara IPB menolak membongkar nama susu formula itu lantaran belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×