kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal susu tercemar, penggugat konsultasi dengan KIP


Rabu, 16 Februari 2011 / 13:41 WIB
Soal susu tercemar, penggugat konsultasi dengan KIP
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penggugat kasus dugaan susu formula tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii berlanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP). Siang ini, pengacara sekaligus penggugat David ML Tobing akan bertemu KIP.

David akan meminta Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menteri kesehatan mengumumkan nama-nama susu tercemar tersebut. Menurutnya, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mensyaratkan badan publik mengumumkan secara serta merta terkait ketertiban publik, termasuk soal racun.

Selama ini, IPB, BPOM dan menteri kesehatan menolak mengumumkan susu tercemar bakteri itu. Padahal, Mahkamah Agung sudah memerintahkan IPB, BPOM dan menteri kesehatan untuk mengumumkan nama-nama susu tercemar tersebut.

Namun, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak mempunyai data soal susu tercemar bakteri tersebut. Begitu pula BPOM. Sebaliknya, BPOM mengatakan susu formula aman dikonsumsi.

David akan berkonsultasi dengan KIP. Dia akan menempuh upaya hukum lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×