kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.064   -54,00   -0,32%
  • IDX 7.137   165,60   2,38%
  • KOMPAS100 986   27,89   2,91%
  • LQ45 722   20,06   2,86%
  • ISSI 254   4,87   1,95%
  • IDX30 393   10,50   2,75%
  • IDXHIDIV20 483   11,17   2,37%
  • IDX80 111   3,00   2,77%
  • IDXV30 132   2,12   1,63%
  • IDXQ30 128   3,31   2,66%

Soal susu tercemar, penggugat konsultasi dengan KIP


Rabu, 16 Februari 2011 / 13:41 WIB
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penggugat kasus dugaan susu formula tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii berlanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP). Siang ini, pengacara sekaligus penggugat David ML Tobing akan bertemu KIP.

David akan meminta Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menteri kesehatan mengumumkan nama-nama susu tercemar tersebut. Menurutnya, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mensyaratkan badan publik mengumumkan secara serta merta terkait ketertiban publik, termasuk soal racun.

Selama ini, IPB, BPOM dan menteri kesehatan menolak mengumumkan susu tercemar bakteri itu. Padahal, Mahkamah Agung sudah memerintahkan IPB, BPOM dan menteri kesehatan untuk mengumumkan nama-nama susu tercemar tersebut.

Namun, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak mempunyai data soal susu tercemar bakteri tersebut. Begitu pula BPOM. Sebaliknya, BPOM mengatakan susu formula aman dikonsumsi.

David akan berkonsultasi dengan KIP. Dia akan menempuh upaya hukum lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×