kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.710   -73,00   -0,41%
  • IDX 6.664   67,78   1,03%
  • KOMPAS100 871   12,33   1,44%
  • LQ45 661   8,80   1,35%
  • ISSI 232   2,52   1,10%
  • IDX30 370   4,67   1,28%
  • IDXHIDIV20 457   6,50   1,44%
  • IDX80 99   1,43   1,46%
  • IDXV30 127   2,80   2,26%
  • IDXQ30 118   1,70   1,46%

Soal susu tercemar, penggugat konsultasi dengan KIP


Rabu, 16 Februari 2011 / 13:41 WIB
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penggugat kasus dugaan susu formula tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii berlanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP). Siang ini, pengacara sekaligus penggugat David ML Tobing akan bertemu KIP.

David akan meminta Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menteri kesehatan mengumumkan nama-nama susu tercemar tersebut. Menurutnya, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mensyaratkan badan publik mengumumkan secara serta merta terkait ketertiban publik, termasuk soal racun.

Selama ini, IPB, BPOM dan menteri kesehatan menolak mengumumkan susu tercemar bakteri itu. Padahal, Mahkamah Agung sudah memerintahkan IPB, BPOM dan menteri kesehatan untuk mengumumkan nama-nama susu tercemar tersebut.

Namun, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak mempunyai data soal susu tercemar bakteri tersebut. Begitu pula BPOM. Sebaliknya, BPOM mengatakan susu formula aman dikonsumsi.

David akan berkonsultasi dengan KIP. Dia akan menempuh upaya hukum lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×