kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.964   -66,00   -0,37%
  • IDX 5.881   134,58   2,34%
  • KOMPAS100 777   17,88   2,35%
  • LQ45 583   14,01   2,46%
  • ISSI 201   3,99   2,03%
  • IDX30 331   8,33   2,58%
  • IDXHIDIV20 406   7,86   1,97%
  • IDX80 88   1,77   2,06%
  • IDXV30 110   1,81   1,67%
  • IDXQ30 106   1,82   1,76%

Soal susu tercemar, penggugat konsultasi dengan KIP


Rabu, 16 Februari 2011 / 13:41 WIB
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penggugat kasus dugaan susu formula tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii berlanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP). Siang ini, pengacara sekaligus penggugat David ML Tobing akan bertemu KIP.

David akan meminta Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menteri kesehatan mengumumkan nama-nama susu tercemar tersebut. Menurutnya, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mensyaratkan badan publik mengumumkan secara serta merta terkait ketertiban publik, termasuk soal racun.

Selama ini, IPB, BPOM dan menteri kesehatan menolak mengumumkan susu tercemar bakteri itu. Padahal, Mahkamah Agung sudah memerintahkan IPB, BPOM dan menteri kesehatan untuk mengumumkan nama-nama susu tercemar tersebut.

Namun, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak mempunyai data soal susu tercemar bakteri tersebut. Begitu pula BPOM. Sebaliknya, BPOM mengatakan susu formula aman dikonsumsi.

David akan berkonsultasi dengan KIP. Dia akan menempuh upaya hukum lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×