kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IPB bersedia mengumumkan nama susu tercemar asal ada landasan hukum


Kamis, 17 Februari 2011 / 11:21 WIB
IPB bersedia mengumumkan nama susu tercemar asal ada landasan hukum
ILUSTRASI.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku tidak takut mengungkapkan nama-nama susu yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii. Masalahnya, perguruan tinggi ini mengaku belum mempunyai dasar hukum untuk mengumumkan nama-nama tersebut.

Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB I Wayan Teguh Wibawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan IPB untuk mengumumkan nama-nama susu tercemar itu. "Kami akan mengambil sikap setelah itu," katanya, saat hendak rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/2).

Asal tahu saja, Mahkamah Agung telah memerintahkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan IPB untuk mengumumkan nama susu tercemar bakteri itu. Namun, hingga saat ini, ketiga pihak itu mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

Kontroversi susu tercemar bakteri ini akhirnya sampai ke DPR. DPR telah memanggil Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, IPB dan BPOM. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini sempat diskors lantaran Endang dan Kepala BPOM terlambat datang. Rapat akhirnya kemudian dimulai pukul 10.55 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×