kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Menteri ATR Tegaskan Hak Guna Bangunan 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Legal


Rabu, 22 Januari 2025 / 19:10 WIB
Menteri ATR Tegaskan Hak Guna Bangunan 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Legal
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menegaskan tiga bidang HGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur berstatus legal. Foto Biro Humas Kemen ATR/BPN


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan tiga bidang hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur berstatus legal. 

Nusron mengindikasikan HGB di laut Sidoarjo yang viral itu sudah terbit sejak tahun 1996 hingga tahun 1999 di masa pemerintahan Presiden Soeharto. 

"Ya legal, bisa baca kan nomornya memang keluar, terbitnya legal," jelas Nusron dijumpai di Kompleks Istana Merdeka, Rabu (22/1). 

Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Ada Sanksi Denda Rp 18 Juta Per Km ke Pelaku Pagar Laut

Nusron menjelaskan saat itu, tiga bidang tanah yang memiliki HGB merupakan wilayah tambak. Namun, kini tambak itu telah berubah menjadi lautan. 

Nusron mengatakan sertifikat HGB itu atas nama tiga perusahaan yakni PT Surya Inti Pertama, PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Pertama. 

Menurutnya, HGB milik tiga perusahaan ini nantinya dapat dibatalkan karena telah menjadi tanah musnah. 

"Undang-undang memperbolehkan, karena itu tanahnya sudah habis. Nah, karena ada abrasi jadi laut, maka masuk kategori tanah musnah dan bisa langsung kita batalkan," ungkapnya. 

Baca Juga: 263 Sertifikat di Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Perlu Lihat Satelit Terdahulu

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Saktu Wahyu Trenggono menegaskan pemberian sertifikat tanah di atas laut telah dilarang. Kalaupun diperkenankan, harus melalui proses Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

"Sepengetahuan saya pemberian sertifikat tanah di laut itu tak boleh, terkecuali masyarakat laut seperti Suku Bajo dan itu pun harus diterbitkan dulu KKPRL-nya oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” tegas dia. 

Kendati demikian, ia kembali menegaskan, pihaknya akan berkomitmen melindungi ekologi melalui kebijakan ekonomi biru.

“Insya Allah saya akan all out untuk melindungi ekologi, jika berkenan melihat roadmap KKP, ada lima kebijakan ekonomi biru, terlihat di situ seberapa seriusnya kita menjaga ekologi, walaupun tantangannya begitu besar,” sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×