ILUSTRASI. Komisi Informasi DKI Jakarta meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Agus menegaskan bahwa pemerintah juga harus mengkaji lebih matang terkait dampak yang akan muncul dari diterapkannya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan PPN 12% akan berpengaruh terhadap menurunnya daya beli masyarakat, inflasi, serta meningkatnya harga-harga kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, dampak serius lainnya yang perlu menjadi perhatian dari diterapkannya kebijakan ini adalah maraknya praktik-praktik ilegal untuk menghindari PPN tersebut. Menurutnya, mungkin saja marak terjadi praktik-praktik ilegal atau perilaku menyimpang untuk menghindari pajak.
Karena itu, Agus meminta agar pemerintah memberikan informasi secara jelas dan terukur kepada publik mengenai urgensi dan indikator dari adanya kenaikan PPN menjadi 12%.
Senada dengan Agus, Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, pun mendorong pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN menjadi 12% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Kalau pemerintah peka mendengarkan suara dari rakyatnya, seharusnya pemerintah bisa saja mengeluarkan PP untuk menunda kenaikannya,” kata Rospita.
Menurut Rospita, setelah kebijakan itu diundangkan, pemerintah seharusnya mensosialisasikan kebijakannya secara masif kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Lidya Yuniartha
Editor: Lidya Yuniartha