kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Komisi III terbagi dua soal moratorium remisi


Rabu, 14 Desember 2011 / 19:21 WIB
ILUSTRASI. Bawang merah bisa Anda manfaatkan sebagai penumbuh rambut.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi III akhirnya terbagi dua menyikapi kebijakan moratorium remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Empat fraksi meminta kebijakan tersebut
dicabut, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, dan Partai Golkar.

Sementara empat partai lain, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, dan Partai Hanura sepakat kebijakan ini ditinjau kembali. Ada pun Partai Kebangkitan Bangsa tidak hadir dalam pertemuan hari ini (14/12).

Ahmad Yani dari PPP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Sementara itu, Syarifudin Sudding dari Hanura mengatakan kebijakan tersebut cukup ditinjau ulang karena secara semangat sudah sama, semangat anti-korupsi.

Ada pun Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan "Saya melihat di sini sebetulnya meninjau kembali dan mencabut tidak terlalu ekstrem perbedaannya. Meninjau kembali untuk sesuatu yang lain dan disesuaikan dengan aturan yang ada. Saya akan putuskan hal ini dalam waktu sepatutnya," tukasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III Benny K Harman memutuskan sudah harus menyerahkan laporan keputusan soal moratorium remisi selambat-lambatnya pada masa sidang berikutnya di bulan Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×